kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setoran Pajak dari Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Capai Rp 33,6 Miliar


Selasa, 04 Januari 2022 / 05:30 WIB
Setoran Pajak dari Peserta Tax Amnesty Jilid II Sudah Capai Rp 33,6 Miliar

Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sudah mulai berjalan pada 1 Januari 2022 hingga nanti 30 Juni 2022.  Baru tiga hari digelar, antusiasme masyarakat untuk ikut PPS ini sudah mulai terlihat. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, sudah tercatat 326 peserta yang mengikuti PPS.  “Mereka sudah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 33,6 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp 253 miliar,” ujar Suryo, Senin (3/1) saat ditemui awak media di komplek Kementerian Keuangan. 

Setoran ini bahkan sudah meningkat dari data yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari sebelumnya atau Minggu (2/1). 

Baca Juga: Dosa Pajak Diampuni demi Membawa Pulang Aset di Luar Negeri

Sri Mulyani menyebut, hingga Minggu (2/1), sudah ada 195 wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti PPS. Mereka telah menyetorkan PPh senilai Rp 21,99 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebanyak Rp 169,61 miliar. 

Suryo akan mengusahakan transparansi untuk update berapa WP yang sudah mengikuti program PPS ini. Ditjen Pajak juga akan berusaha menjaring sebanyak-banyaknya WP untuk mengaku dosa pajaknya. 

“Targetnya nanti sebanyak-banyaknya untuk mereka yang ikut PPS. Makanya kami berikan kemudahan saluran penerimaan secara daring dan bahkan waktu hari libur,” imbuhnya. 

Baca Juga: Para Pengusaha Dinilai Masih Wait and See Ikut Tax Amnesty Jilid II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×