Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan dari bea keluar produk ekspor hasil tambang pengolahan mineral logam dari smelter sebesar Rp 192 miliar.
Adapun ketentuan pengenaan tarif bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 Perubahan dari PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023.
“Dalam bulan Juli 2023, sejak kebijakan bea keluar tambahan untuk minerba diberlakukan di pertengahan Juli, telah diperoleh tambahan bea keluar sekitar Rp 192 miliar,” tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada Kontan.co.id, Senin (14/8).
Baca Juga: Kemenkeu Bantah Program Hirilisasi Nikel Hanya Untungkan China Saja
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut sejalan langkah pemerintah yang tengah gencar dan fokus melakukan hilirisasi. Program hirilisasi juga akan didorong pemerintah dalam beberapa waktu berjalan dan ke depan.
Meski begitu, Askolani belum memperhitungkan seberapa besar tambahan penerimaan Bea Keluar tambahan ini yang akan diterima pemerintah, yang jelas pihaknya akan terus melakukan evaluasi.
“Untuk implementasi ke depan akan terus kita pantau dan evaluasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Askolani pernah menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap penerimaan bea dan cukai. Pasalnya, dengan adanya revisi tarif tersebut diperkirakan akan ada tambahan penerimaan bea keluar dari yang direncanakan awal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 10,21 triliun.
Memang, penerimaan bea keluar pada tahun ini diperkirakan akan mengalami penurunan lantaran adanya pembatasan ekspor seperti nikel dan juga bauksit, serta dipengaruhi menurunnya harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Oleh karena itu, revisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam ini diharapkan bisa menambah kantong penerimaan dari sisi bea keluar.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.109,1 Triliun Hingga Akhir Juli 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News