kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.684   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.674   -27,21   -0,31%
  • KOMPAS100 1.188   -3,96   -0,33%
  • LQ45 852   -5,17   -0,60%
  • ISSI 312   -0,54   -0,17%
  • IDX30 437   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 504   -5,39   -1,06%
  • IDX80 133   -0,55   -0,41%
  • IDXV30 138   -1,44   -1,03%
  • IDXQ30 138   -1,52   -1,09%

Setelah sembako, sekolah mahal juga akan dikenakan PPN sebesar 12%


Jumat, 11 Juni 2021 / 04:30 WIB
Setelah sembako, sekolah mahal juga akan dikenakan PPN sebesar 12%

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya sembako yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah juga akan menarik PPN sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dalam Pasal 4A draf perubahan UU KUP yang diperoleh Kontan.co.id, pemerintah mengapus jasa pendidikan dari daftar objek non-jasa kena pajak (JKP). Sebab sebelumnya, mengacu UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sekolah dikecualikan dari daftar objek PPN.

Baca Juga: DPR sebut pengenaan PPN untuk bahan pangan pengkhianatan terhadap rakyat

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.  Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif. Pertama, tarif sebesar 5% untuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan menengah-bawah. Kedua, tarif sebesar 25% bagi jasa tergolong mewah.

Setali tiga uang, nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%. Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%. Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, reformasi kebijakan PPN akan disesuaikan oleh kemampuan masyarakat membayar pajak atau ability to pay.

Dus, pemerintah mengajukan opsi tarif rendah PPN dalam skema multi tarif, agar bisa membedakan pungutan pajak sekolah swasta mahal dengan sekolah negeri.

Selanjutnya: Kritik pedas YLKI terkait rencana pemerintah memajaki sembako

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×