kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.865   -30,00   -0,18%
  • IDX 6.722   43,33   0,65%
  • KOMPAS100 969   3,72   0,39%
  • LQ45 753   3,07   0,41%
  • ISSI 213   1,36   0,64%
  • IDX30 391   1,52   0,39%
  • IDXHIDIV20 470   2,65   0,57%
  • IDX80 110   0,27   0,25%
  • IDXV30 115   0,00   0,00%
  • IDXQ30 128   0,82   0,65%

Setelah ada DP rumah 0 persen, pemerintah siapkan keringanan pajak industri properti


Selasa, 23 Februari 2021 / 05:25 WIB
Setelah ada DP rumah 0 persen, pemerintah siapkan keringanan pajak industri properti

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespon positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk sektor properti berupa uang muka atau down payment 0 persen untuk kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA). Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal seperti keringanan pajak bagi pengusaha properti.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait relaksasi yang akan diberikan kepada industri properti.

“Sedang dibahas di internal pemerintah, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran terkait dengan skema insentif untuk industri perumahan,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).

Baca Juga: Begini alasan Bank Indonesia (BI) longgarkan kebijakan uang muka KPR dan KKB

Namun, Susiwijono juga menambahkan, pemerintah juga akan menimbang kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung kebijakan insentif tersebut.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Anggaran Askolani mengatakan hal yang senada. Askolani bilang, saat ini pemerintah sedang menimbang hal tersebut, termasuk dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Namun, soal bentuk dan besaran relaksasi yang akan diberikan, Askolani masih belum bisa mengatakannya. Menurutnya, ini harus menunggu sampai pembicaraan sudah selesai.

Sebelumnya, BI dan OJK sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV) KPR/KPA. Dengan relaksasi tersebut, konsumen bisa membeli rumah tipe tertentu secara KPR tanpa menggunakan uang muka / DP 0 persen.

Selanjutnya: BI optimistis relaksasi uang muka KPR dan KKB kerek kredit konsumsi 0,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

×