kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sertifikat tanah akan diganti elektronik, demi mendongkrak peringkat EODB Indonesia


Rabu, 03 Februari 2021 / 06:40 WIB
Sertifikat tanah akan diganti elektronik, demi mendongkrak peringkat EODB Indonesia

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Pada beleid tersebut sertifikat tanah akan diganti dalam bentuk elektronik. Salah satu dasar pembuatan kebijakan tersebut adalah untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB).

"Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property," ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2).

Dwi bilang terdapat dua hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti. Antara lain berkaitan dengan lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.

Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Pembuatan sertifikat elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat.

Baca Juga: Siap-siap, sertifikat tanah asli bakal ditarik Kantor Pertanahan

Sertifikat elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Nantinya pembuatan sertifikat elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan.

"Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40," terang Dwi.

Selain itu, sertifikat elektronik diyakini juga akan membantu kepastian hukum. Adanya sertifikat elektronik akan menghilangkan bentuk duplikasi dan sertifikat palsu yang selama ini ada.

Sertifikat elektronik hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki hak atau juga kepentingan. Kemanan data pun dipastikan oleh Kementerian ATR/BPN akan terjaga.

"Dengan adanya sertipikat elektronik ini tidak ada lagi yang namanya sertipikat aspal (asli tapi palsu)," jelasnya.

Kepastian data dalam sertifikat elektronik juga akan mengurangi jumlah sengketa lahan. Penyelenggaraan pertanahan secara elektronik dapat meningkatkan akses informasi publik atas pengelolaan pertanahan.

Selanjutnya: Pengusaha: Penertiban kawasan dan tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×