kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Semua aturan turunan UU Cipta Kerja ditargetkan rampung 1 Februari 2021


Senin, 28 Desember 2020 / 07:40 WIB
Semua aturan turunan UU Cipta Kerja ditargetkan rampung 1 Februari 2021

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan/atau Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, semua Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja berupa RPP dan Rperpres akan diselesaikan bersama – sama seluruh Kementerian/Lembaga terkait.

“Semua RPP dan RPerpres harus selesai paling lambat tanggal 1 Februari 2021, sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja yang memberikan waktu/ kesempatan untuk menyelesaikan semua peraturan pelaksana turunan UU CK paling lama 3 bulan sejak diundangkan pada 2 November 2020 yang lalu,” kata Susiwijono kepada Kontan,co,id, Minggu (27/12).

Ia mengatakan, semua draf RPP dan RPerpres akan rampung pada pertengahan Januari 2021. Selanjutnya draf akan diajukan tanda tangan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pengusaha berharap aturan turunan UU Cipta Kerja bisa segera rampung

“Prioritasnya semua akan kami kejar agar draft RPP dan RPerpres sudah selesai pada pertengahan Januari (2021), untuk kami ajukan dan mohon tanda tangak ke Bapak Presiden,” ujar dia.

Susiwijono mengatakan, prioritas awal aturan turunan yang telah selesai adalah yang mengenai lembaga pengelola investasi. Selain itu, RPerpres daftar prioritas investasi sedang dalam harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Sedangkan prioritas awal yang sudah selesai adalah yang mengenai LPI/ SWF (Lembaga Pengelola Investasi), sudah ada PP nomor 73 dan 74 tahun 2020. Untuk RPerpres Daftar Prioritas Investasi (DPI), substansinya juga sudah selesai, sedang harmonisasi dengan K/L terkait,” tutur Susiwijono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×