kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Selama PPKM Darurat, Aprindo minta operasional ritel modern dan mall tetap normal


Kamis, 01 Juli 2021 / 09:10 WIB
Selama PPKM Darurat, Aprindo minta operasional ritel modern dan mall tetap normal

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi segala upaya Pemerintah untuk menekan laju pertambahan kasus aktif Covid-19 mulai dari penerapan 5M, pelaksanaan 3T dalam PPKM Mikro serta percepatan vaksinasi.

Disisi lain, adanya pembatasan operasional sektor ritel modern dan mall yang termasuk sektor esensial, dinilai sangat tidak efektif dan relevan di kala apapun situasinya.

"Masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya yang tidak mungkin dihilangkan maupun ditunda. Kita bersama tentunya tidak mengharapkan multi dimensi pada krisis kesehatan, ekonomi dan sosial di akhirnya, melainkan yang kita harapkan adalah keluar dari krisis pandemik dan kemajuan ekonomi," jelas Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali

Lebih lanjut, Roy menjelaskan pembatasan jam operasional akan berpotensi terjadinya kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan yang signifikan pada jam operasional yang diperketat. Selain itu, akan mengakibatkan semakin terpuruknya barang dagangan para UMKM.

"Produk-produknya, menjadi tidak laku, melambatnya produktivitas sektor manufaktur makanan minuman serta berpotensi penutupan gerai ritel yang tak terhindarkan yang bermuara pada tergerusnya konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar bagi harapan pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena pembatasan operasional mengakibatkan mobilitas masyarakat terbatas datang ke gerai ritel dan mall," ungkapnya.

Mall dan ritel dinilai telah memiliki fasilitas protokol kesehatan yang memadai, serta dikelola secara profesional, disiplin dan konsisten. Berkaca dari pengalaman
tahun 2020 lalu, Roy menilai hanya dengan disiplin dalam gaya hidup dan komitmen 5M sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB), serta sanksi sosial dan percepatan vaksinasi menjadi game changer dan ultimate key success factor dalam meminimalisasi dampak pandemik dan memutus penularan Covid-19.

Disamping itu, Aprindo tidak menginginkan pengorbanan yang telah dilakukan selama ini menjadi kandas, lantaran adanya kebijakan yang tidak efektif, arif dan bijaksana, bahkan cenderung menimbulkan multitafsir dan multicara penerapan di daerah-daerah.

Baca Juga: Politisi PAN: Definisi PPKM Darurat harus diperjelas

Adapun, permintaan akan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, selama ini mampu meningkatkan penerimaan PPN atas produk-produk yang dijual serta menjaga keseimbangan inflasi harga produk selama 15 bulan terakhir ini.

Namun pada dasarnya, sektor ritel modern dan mall, mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.

"Dan menghimbau agar apapun rencana keputusan kiranya dapat dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar - benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak fluktuatif saat ini atau hanya karena terdelusi dengan segala hal yang tidak melalui observasi yang sangat mendalam atau mendengar dan mendapatkan asumsi tanpa mengajak pelaku usaha riil kompeten untuk berkomunikasi sebagai upaya bersama sama," tegasnya.

Selanjutnya: Jaga pemulihan ekonomi selama PPKM Mikro Darurat, pemerintah dorong bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×