kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Sejumlah aset BLBI ada di luar negeri, pemerintah terkendala proses penyitaan


Sabtu, 28 Agustus 2021 / 14:35 WIB

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita asset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan 22 tahun lalu. Salah satu yang aset yang disita saat ini adalah asset bangunan dan tanah.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Agus Andrianto mengatakan, kendala yang sulit dilakukan saat ini oleh Satgas BLBI adalah, karena masih ada beberapa aset BLBI yang berada di luar negeri. Kesulitan tersebut lantaran pandangan hukum Indonesia dan luar negeri yang berbeda.

Meski mengalami kendala, pihak kepolisian akan terus memikirkan strategi, termasuk dengan melakukan pengepungan di segala arah penjuru baik dari segi hukum, perpajakan, kerjasama internasional, seperti melakukan gugatan kepada keperdataan asset baik dalam negeri atau di luar negeri.

“Selain itu gugatan pun akan terus dilakukan kepada perusahaannya dengan memaksimalkan mutual legal assistant dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan,” kata Agus dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, Jumat (27/8).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani ingatkan para debitor BLBLI segera penuhi panggilan

Agus juga mengatakan, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengamankan dan melakukan proses hukum apabila dana pelaksanaan hak tagih negara terhadap BLBI yang sudah diberikan, pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan pemerintah untuk memberikan hak negara tersebut.

Lebih lanjut, pada prinsipnya proses pengawalan yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi BLBI ini, dikarenakan hampir 22 tahun kasus tersebut sudah berlarut larut dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 110,45 triliun.

“Sehingga dalam penyelesaiannya diperlukan langkah-langkah yang komperhensif dan bersinggungan dengan hukum. Kami akan tindak tegas jika dalam prosesnya ada yang menghalangi,” ujar Agus.

Agus mengatakan, meskipun sampai saat ini rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan asset yang diinisiasi pemerintah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, Agus mengatakan tidak menyurutkan langkah kepolisian untuk melakukan upaya menyelesaikan permasalahan BLBI ini.

“Saya mendorong kepada semua pihak agar segera melakukan pembahasan terhadap RUU perampasan asset yang dapat membantu satgas BLBI saat ini dan tugas lainnya. Sehingga dikemudian hari pengejaran perampasan dari harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk tersebut dapat berjalan lancar sebelum selama dan setelah proses persidangan,” pungkasnya.

Selanjutnya: Mahfud MD: Semua obligor BLBI harus bayar, rakyat sekarang sedang susah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×