Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membuat aplikasi yang memungkinkan masyarakat bisa mengakses ketersediaan obat di apotek sebelum membelinya. Masyarakat dapat mengakses melalui laman https://farmaplus.kemkes.go.id/.
Kemudahan masyarakat dalam mengakses fasilitas layanan kesehatan menjadi perhatian utama Kemenkes, tidak terkecuali dalam hal mengakses ketersediaan obat di apotek.
"Farmaplus bisa diakses dengan mudah. Kita bisa ketahui di apotek mana obat yang sedang kita cari berada," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan drg. Arianti Anaya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (10/7).
Aplikasi Farmaplus, Arianti menyebutkan, akan Kemenkes kembangkan dengan jejaring apotek sampai ke seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, untuk memenuhi kebutuhan obat yang meningkat sejalan dengan lonjakan kasus COVID-19, pemerintah telah mendorong seluruh industri farmasi, baik swasta maupun BUMN, untuk meningkatkan kapasitas produksinya, termasuk mempercepat proses importasi obat.
Baca Juga: Kemenkes pastikan stok obat mencukupi untuk penanganan lonjakan kasus Covid-19
"Setelah itu, kami mendorong dan memantau industri agar sesegera mungkin mendistribusikan obat-obat ke faskes dan apotek-apotek sehingga tidak ada penimbunan obat-obatan di industri ataupun di PBF (pedagang besar farmasi)," ujarnya.
"Agar masyarakat bisa terus mengakses obat-obatan yang diperlukan," imbuh dia.
Arianti mengimbau masyarakat agar sebelum membeli obat-obatan terapi COVID-19 harus berkonsultasi dahulu dengan dokter, kecuali vitamin.
"Karena obat tersebut mempunyai risiko kalau digunakan tidak sesuai resep dokter, obat ini akan menjadi racun, bukan malah mengobati. Itu yang harus dipahami oleh para masyarakat," tegasnya.
Arianti juga mendesak industri untuk membantu pemerintah menanggulangi kondisi pandemi COVID-19 saat ini, mengingat lonjakan kasus yang sangat tinggi.
"Nanti kami juga bekerjasama dengan aparat agar tidak ada penimbunan-penimbunan obat. Kami ingatkan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan terapi COVID-19 yang sebaik-baiknya," kata dia.
Selanjutnya: Kemenkes imbau industri dan pedagang besar farmasi tak menahan obat untuk masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News