Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 30 Maret 2023 tercatat sudah ada 56,38 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.
"Sampai dengan tanggal 30 Maret 2023 sudah terdapat 56,38 juta NIK dan NPWP yang dipadankan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (30/3).
Dwi mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada Wajib Pajak.
Tidak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dengan pemberi kerja untuk melakukan sosialisasi kepada pegawainya, serta melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak oleh pemadanan NIK dan NPWP.
Baca Juga: Ekonomi yang Menggeliat Dorong Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak
"DJP melakukan berbagai upaya diseminasi dan publikasi pada berbagai media agar masyarakat segera memadankan NIK dengan NPWP," katanya.
Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.
Baca Juga: KPK: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.
Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News