Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengalihan polis nasabah ex Jiwasraya yang mengikuti restrukturisasi ke IFG Life telah mencapai 55%. Adapun, proses pengalihan tersebut sudah dilakukan sejak 18 Desember lalu.
“Sejak tanggal 18 Desember 2021 yakni satu minggu dari OJK memberikan ijin pengalihan polis, IFG Life sudah mengalihkan polis lebih dari 55% atau sebanyak 156.216 polis,” ujar Fadhian Dwiantara selaku Pgs. Corporate Secretary IFG Life kepada KONTAN, Rabu (5/1).
Fadhian pun bilang bahwa melihat proses yang berlangsung saat ini, pihaknya yakin pengalihan polis ini masih sesuai dengan surat ijin yang diberikan oleh OJK atas pengalihan polis. Sekadar mengingatkan, OJK mensyaratkan waktu pengalihan polis ini berlangsung selama tiga bulan.
Tak hanya migrasi polis saja yang telah dilakukan, rupanya IFG Life juga sudah membayarkan manfaat pada pemegang polis produk Mantap plus C. Adapun, produk ini merupakan polis nasabah yang memilih restrukturisasi opsi dengan cicilan 5 tahun dan terdapat pembayaran uang muka sebesar 10%.
Baca Juga: Jasa Raharja Proyeksikan Laba Sepanjang Tahun 2021 Capai Rp 1,64 Triliun
“IFG Life telah melakukan pembayaran manfaat untuk tahapan yang jatuh tempo di tahun 2021, sebanyak 8.796 polis Mantap plus C sebesar lebih dari Rp 900 miliar,” ujar Fadhian.
Sebagai gambaran, nasabah ex Jiwasraya yang memilih opsi tersebut ada sekitar 13.967 nasabah. Itu berarti, ada sekitar 62,98% nasabah yang memperoleh pembayaran uang muka 10% tersebut.
Fadhian pun menyampaikan bahwa dana yang digunakan untuk membayarkan manfaat tersebut berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah. Seperti diketahui, IFG Life melalui induknya IFG mendapatkan PMN di 2021 senilai Rp 20 triliun.
“PMN sebagai komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban dari polis-polis yang di transfer ke IFG Life dan dalam rangka penyelamatan pemegang polis agar manfaat polis dapat dibayarkan sesuai dengan yang tertera dalam polis restrukturisasi asuransi termasuk pembayaran dimuka untuk polis Mantap plus C,” jelas Fadhian.
Salah satu nasabah yang mengikuti restrukturisasi, Cicik pun mengakui pembayaran muka 10% sudah didapat olehnya. Sekadar informasi, Cicik memiliki dua polis dalam program restrukturisasi ini dengan memilih opsi B dan opsi C, yang merupakan milik suaminya.
Baca Juga: Seiring Pemulihan Ekonomi, Kinerja Asuransi Penjaminan Kredit Ikut Terkerek
Meskipun memilih ikut restrukturisasi, Cicik pun masih berharap dana miliknya bisa dikembalikan utuh tanpa potongan dan bisa segera cair karena dirinya membutuhkan dana tersebut.
“Segera mungkin dibayarkan ke nasabah baik yang plan B maupun plan C, sampai lunas ke depan, karena semua itu adalah hak nasabah, jangan pakai potong-potong segala,” ujar Cicik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News