kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan di LHKPN, Ini Alasannya


Minggu, 26 Februari 2023 / 06:30 WIB
Sebanyak 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan di LHKPN, Ini Alasannya

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait temuan sekitar 13.885 pegawainya belum melaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan, batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2022 sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023. Sehingga, masih ada waktu satu bulan lebih untuk jajaran Kemenkeu melaporkan hartanya ke LHKPN.

“Itu belum melaporkan karena batasnya 31 Maret. Statistik menunjukkan dari 2018 100% pelaporan,” tutur Prastowo kepada awak media, Jumat (24/2).

Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu baru sebesar 56,87% atau 18.306 wajib pajak yang melaporkan hartanya. Sedangkan sisanya sebanyak 43,13% atau 13.885 orang belum melaporkan.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Bisa Berdampak Negatif pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Tahun lalu, statistik menunjukkan pelaporan LHKPN dari pegawai Kemenkeu hanya sebesar 99%. Padahal biasanya selalu 100%. Prastowo beralasan, belum tercapainya pelaporan 100% itu dikarenakan ada pegawai yang berhenti dari pekerjaan pada pertengahan tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berjumlah 76.840 orang, wajib melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Bagi yang tidak melaporkan hartanya, Sri Mulyani akan menindak tegas dan menindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan yang dimiliki baik pegawai maupun pejabat Kemenkeu.

“Mereka yang melakukan laporan diberikan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan KPK dan PPATK untuk Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun

Dia juga meminta agar Inspektorat Jenderal Pajak untuk betul-betul menunjukkan langkah yang kredibel di dalam menganalisis dan melakukan tindakan agar kewajaran dari harta kekayaan para pejabat dan pegawai Kemenkeu dapat dipastikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×