kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

SE Menag Terbaru: PPKM Level 3, Jemaah Tempat Ibadah Maksimal Hanya 50%


Selasa, 08 Februari 2022 / 10:40 WIB
SE Menag Terbaru: PPKM Level 3, Jemaah Tempat Ibadah Maksimal Hanya 50%

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di tempat ibadah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE Nomor 04 Tahun 2022. 

Lewat aturan tersebut, Kementerian Agama mengatur Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (6/2/2022) seperti yang dilansir dari situs kemenag.go.id.

Yaqut menambahkan, edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca Juga: Jabodetabek-Bali Naik ke PPKM Level 3, Simak Jumlah Kasus Covid-19 di Wilayah Ini

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan lengkap dalam surat edaran No SE 04 tahun 2022: 

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Sejumlah Daerah, Ini Kata Apindo



TERBARU

×