kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi menutup 116 pinjol ilegal


Kamis, 04 November 2021 / 04:55 WIB
Satgas Waspada Investasi menutup 116 pinjol ilegal

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. 

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Rabu (3/11).

Menurut Tongam, selain menutup operasional pinjol ilegal, SWI melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru. 

Baca Juga: Simak, ini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. 

Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selain itu, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal, dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal, juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. 

Juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, meningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal, dan mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021 SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol legal. 

Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. 

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal.

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu, 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Baca Juga: Jangan tertipu begini 4 cara cek pinjaman online ilegal atau legal

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. 

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk tetap memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Tongam.

Selanjutnya: Berantas pinjol ilegal, pemerintah menggunakan senjata UU ITE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×