kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas Tagih Utang Pengemplang Dana BLBI, Bisa Sita Jaminan Bila Utang Tak Dibayar


Jumat, 10 Februari 2023 / 17:45 WIB
Satgas Tagih Utang Pengemplang Dana BLBI, Bisa Sita Jaminan Bila Utang Tak Dibayar

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya untuk menarik utang para obligor/debitur BLBI.

Misalnya, pada hari ini Jumat (10/2), dua pengemplang dana BLBI diminta untuk hadir menghadap Satgas BLBI guna penyelesaiaan hak tagih negara.

Kedua pengemplang tersebut adalah pengurus PT Sargo Europrimatama dengan nilai utang sebesar Rp 6.669.982.970 dan US$ 4.349.012. Kemudian, pengurus PT Oerip Mangkoediya dengan nilai hak tagih sebesar Rp 31.040.811.727 dan US$ 720.768.

Ketuga Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya memang melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur secara bertahap dan terukur.
Baca Juga: Satgas BLBI akan Bersikap Tegas ke Pengemplang Dana BLBI, Bisa Sita Harta dan Jaminan

Rionald bilang, pemanggilan tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki kewajiban terhadap negara guna penyelesaian/pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. 

Oleh karena itu, dirinya meminta pada pengemplang dana BLBI untuk hadir memenuhi panggilan dan juga membayar.

"Mereka sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat. Untuk keadilan, harus dikembalikan," ujar Rionald kepada Kontan.co.id, Kamis (9/2).

Rionald menuturkan, apabila para pengemplang dana BLBI tidak memenuhi kewajiban penyeselesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pencekalan, dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataan lainnya.

Selain memanggil dua pengemplang dana BLBI tersebut, masih ada 7 debitur/obligor yang diminta untuk menghadap Satgas BLBI. Misalnya, panggilan penagihan kepada PT Sahna Utama Permai, Ir.KGS Hadie Gusnantho dan PT Sukowati Tex yang diminta hadir pada Senin (13/2).

Baca Juga: Abaikan Panggilan, Satgas BLBI Siap Beri Langkah Tegas bagi Pengemplang Dana BLBI

Kemudian, panggilan penagihan pada hari berikurnya ditujukan kepada Indokisar Djaya PT, Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Umum Nasional, PT Linolen Sarinabati Murni serta PT Opal Indah Glass Industrial, yang diminta hadir pada Selasa (14/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×