kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Satgas siap kejar aset obligor BLBI hingga luar negeri, manfaatkan instrumen UNCIC


Sabtu, 05 Juni 2021 / 08:55 WIB
Satgas siap kejar aset obligor BLBI hingga luar negeri, manfaatkan instrumen UNCIC

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memburu aset obligor terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai Rp 110,45 triliun, sekalipun harus mengejar hingga luar negeri. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sekaligus Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan, Indonesia sudah memiliki instrumen internasional yang bisa dipakai guna memuluskan upaya pemerintah. 

“Ada instrumen internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCIC). Karena ini kerja sama lintas negera, bisa diapkai karnea Indonesia sudah meratifikasi UNCIC ini,” ujar Mahfud dalam konferensi pers pelantikan satgas BLBI, Jumat (4/5). 

Baca Juga: Lewat Perpres, Jokowi tambah jabatan wakil menteri untuk Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo

Mahfud mengaku, pemerintah sudah memiliki data beberapa aset obligor maupun debitur yang sudah hijrah ke luar negeri. Sehingga, kerjasama ini nantinya bisa memudahkan pemerintah dalam mengejar hak negara. 

Namun, di tempat dan waktu yang terpisah, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pernah mengatakan bahwa pengejaran akan terus dilakukan tetapi dengan catatan aset akan dikejar, sejauh nilainya ekonomis bila dibandingkan dengan biaya pengejarannya. 

Total piutang terkait dana BLBI ini menyeret 22 pihak obligor dan 12.000 berkas debitur. Namun, saat ini pemerintah masih belum bisa menyebutkan nama-nama obligor kepada publik. 

Selanjutnya: Mahfud MD: Debitur dan obligor BLBI yang membangkang bisa terkena hukuman pidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×