Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia memunculkan isu karantina wilayah atau lockdown.
Dikabarkan pemerintah akan segera menerapkan kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski begitu, Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini masih fokus pada implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku saat ini.
"Sampai dengan sekarang Satgas masih melakukan intensifikasi pelaksanaan PPKM Mikro dan mendukung program percepatan vaksinasi secara nasional," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/6).
Sebelumnya Indonesia melakukan pengetatan PPKM mikro hingga tanggal 5 Juli mendatang. Namun, kebijakan tersebut diakui memang akan direvisi.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (29/6): Tambah 20.467 kasus, patuhi selalu prokes
Ganip bilang ketentuan operasional mal dan restoran akan berubah dalam aturan baru tentang PPKM mikro. Waktu operasional akan dikurangi dan kegiatan makan di tempat untuk restoran akan ditiadakan.
"Kemudian untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00," terang Ganip saat rapat koordinasi sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 228.835 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut meningkat 10.359 kasus dibandingkan pada hari sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News