kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.003   40,00   0,22%
  • IDX 5.761   65,50   1,15%
  • KOMPAS100 747   12,04   1,64%
  • LQ45 566   8,94   1,61%
  • ISSI 200   1,69   0,85%
  • IDX30 321   4,94   1,56%
  • IDXHIDIV20 394   5,63   1,45%
  • IDX80 85   1,32   1,58%
  • IDXV30 107   1,08   1,02%
  • IDXQ30 103   1,41   1,39%

Sanksi tegas menanti para pelanggar karantina, ini kata Satgas


Jumat, 15 Oktober 2021 / 12:58 WIB
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran karantina akan ditegakkan.

Sumber: covid19.go.id | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari terakhir, santer diberitakan seorang selebgram yang melanggar peraturan karantina setelah kepulangannya dari luar negeri. 

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan, Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran karantina akan ditegakkan. 

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegasnya menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (14/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku menambahkan, kedisiplinan harus ditegakkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Karenanya kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. 

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," pesannya.

Baca Juga: Seluruh pihak yang terlibat dalam PON XX wajib karantina saat kembali ke daerah

Lantas, bagaimana jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina?

Menurutnya, jika ada yang melanggar aturan karantina, maka dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.

Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Komando ini terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Baca Juga: Cakupan vaksinasi jadi indikator level PPKM, Satgas Covid-19 dorong vaksinasi lansia

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku.

Selanjutnya: Pemerintah antisipasi peningkatan mobilitas periode libur panjang Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×