Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan dijalankan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 untuk menekan Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, setiap kepala daerah harus mengikuti ketentuan PPKM darurat.
PPKM darurat dipilih pemerintah untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) yang terjadi saat ini. Kebijakan tersebut akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut saat konferensi pers, Kamis (1/7).
Luhut menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jadi, Gubernur, bupati dan walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: PPKM darurat, pemerintah perpanjang bansos
TNI, Polri dan Kejaksaan akan membantu mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Pengawasan secara ketat harus dilakukan untuk memastikan PPKM darurat berjalan demgan baik.
Selain PPKM darurat bagi sejumlah wilayah, aturan PPKM mikro yang sebelumnya berlaku masih akan tetap dilaksanakan. Wilayah yang tak masuk dalam PPKM darurat harus menjalankan PPKM mikro.
"Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat tetap memberlakukan inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro," terang Luhut.
Daerah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 253.826 kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya: Jokowi resmi berlakukan PPKM darurat, ini kegiatan yang dibatasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News