kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sanksi ekspor bagi delapan perusahaan batubara telah dicabut Kementerian ESDM


Selasa, 16 November 2021 / 07:20 WIB
Sanksi ekspor bagi delapan perusahaan batubara telah dicabut Kementerian ESDM

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan telah mencabut sanksi larangan ekspor bagi 8 perusahaan batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, semula terdapat 34 perusahaan yang dikenakan sanksi tersebut pada periode Januari hingga Juli 2021. "8 dari 34 perusahaan tersebut telah dicabut sanksinya karena sudah penuhi kewajibannya," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/11).

Merujuk data Kementerian ESDM, delapan perusahaan yang sudah dicabut sanksinya yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indonesia, PT Dizamatra Powerindo, PT Bara Tabang, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Mitra Maju Sukses dan PT Tiga Daya Energi serta PT Virema Impex.

Baca Juga: Kementerian ESDM minta PLN benahi sistem kontrak batubara

Sekedar informasi, sanksi larangan ekspor sementara sebelumnya dikenakan bagi 34 perusahaan batubara tersebut yang belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari - 31 Juli 2021.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.  

Selanjutnya: Beijing Gencar Intervensi, Produksi Batubara Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×