Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahu membahu membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia.
Dalam hal ini, BI dan pemerintah mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE sumber daya alam (SDA) ke Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, hingga kini DJBC sudah mengemban tugasnya terkait DHE sesuai pengawasan BI.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Kepabenan dan Cukai 2022 Capai Rp 317,8 Triliun
Bahkan, Askolani mengaku Ditjen Bea Cukai sudah mengantongi miliaran rupiah sanksi administratif dari para eksportir yang tidak sesuai aturan.
Askolani menyebut, saat ini pihaknya telah mengenakan sanksi dengan total sekitar Rp 53 miliar kepada 216 eksportir.
"Kami telah mengenakan sanksi terhadap 216 lebih eksportir sesuai ketentuan. Dana yang sudah masuk kini sekitar Rp 4,5 miliar dari hasil jatuh tempo," terang Askolani saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Selasa (3/1).
Askolani bilang, para eksportir yang diberi sanksi memiliki batas waktu pelunasan tagihan selama 7 bulan sejak diterbitkannya surat tagihan.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau hingga para eksportir tersebut menyelesaikan kewajiban mereka.
Baca Juga: BI Ajak Eksportir Bahas Devisa Hasil Ekspor Agar Parkir Lama di Dalam Negeri
Sebagai tambahan informasi, sanksi bagi eksportir yang tak parkir DHE ke Indonesia memang sempat direlaksasi oleh BI pada periode pandemi.
Seiring pandemi dan kondisi perekonomian yang membaik, BI mengumumkan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA maupun non SDA ke perbankan dalam negeri, kembali berlaku pada 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News