kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sanksi Devisa Hasil Ekspor Diterapkan, Pemerintah Sudah Kantongi Rp 4,5 Miliar


Rabu, 04 Januari 2023 / 06:45 WIB
Sanksi Devisa Hasil Ekspor Diterapkan, Pemerintah Sudah Kantongi Rp 4,5 Miliar

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahu membahu membawa devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia.

Dalam hal ini, BI dan pemerintah mengenakan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE sumber daya alam (SDA) ke Indonesia. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, hingga kini DJBC sudah mengemban tugasnya terkait DHE sesuai pengawasan BI. 

Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Kepabenan dan Cukai 2022 Capai Rp 317,8 Triliun

Bahkan, Askolani mengaku Ditjen Bea Cukai sudah mengantongi miliaran rupiah sanksi administratif dari para eksportir yang tidak sesuai aturan. 

Askolani menyebut, saat ini pihaknya telah mengenakan sanksi dengan total sekitar Rp 53 miliar kepada 216 eksportir. 

"Kami telah mengenakan sanksi terhadap 216 lebih eksportir sesuai ketentuan. Dana yang sudah masuk kini sekitar Rp 4,5 miliar dari hasil jatuh tempo," terang Askolani saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Selasa (3/1). 

Askolani bilang, para eksportir yang diberi sanksi memiliki batas waktu pelunasan tagihan selama 7 bulan sejak diterbitkannya surat tagihan.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau hingga para eksportir tersebut menyelesaikan kewajiban mereka. 

Baca Juga: BI Ajak Eksportir Bahas Devisa Hasil Ekspor Agar Parkir Lama di Dalam Negeri

Sebagai tambahan informasi, sanksi bagi eksportir yang tak parkir DHE ke Indonesia memang sempat direlaksasi oleh BI pada periode pandemi. 

Seiring pandemi dan kondisi perekonomian yang membaik, BI mengumumkan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA maupun non SDA ke perbankan dalam negeri, kembali berlaku pada 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×