kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.934   -59,00   -0,37%
  • IDX 7.278   -36,09   -0,49%
  • KOMPAS100 1.115   -6,44   -0,57%
  • LQ45 884   -7,56   -0,85%
  • ISSI 223   -0,08   -0,03%
  • IDX30 454   -4,50   -0,98%
  • IDXHIDIV20 547   -6,17   -1,12%
  • IDX80 128   -0,77   -0,60%
  • IDXV30 136   -1,12   -0,82%
  • IDXQ30 150   -1,86   -1,22%

Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran Dibolehkan, Ini Syaratnya


Kamis, 24 Maret 2022 / 10:00 WIB
Salat Tarawih Berjamaah dan Mudik Lebaran Dibolehkan, Ini Syaratnya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik yang dinanti-nanti umat Islam Indonesia. Menjelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sejumlah pelonggaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Alasannya, situasi pandemi COVID-19 di Indonesia terus membaik.

Mengutip laman setkab.go.id, Menurut Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, Rabu (23/3/2022), di Istana Merdeka, hingga Selasa (22/3/2022), perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia terus membaik. 

"Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Jokowi. 

Salah satu bentuk pelonggaran itu adalah pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjamaah. 

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," jelas Presiden. 

Selain itu, lanjut Jokowi, bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan dan diperbolehkan. 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tetap Waspada pada Status Endemi

"Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Pelonggaran lain yang dilakukan pemerintah yakni pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. 

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Menkes: Stok Vaksin Booster Aman Saat Masa Mudik Lebaran

Meski demikian, Jokowi tetap melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar acara buka puasa bersama dan open house saat Lebaran nanti. 

Jokowi tetap mengingatkan semua masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×