kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Salah tulis pada buku nikah, bisa diganti yang baru, simak caranya


Jumat, 29 Oktober 2021 / 05:33 WIB
Salah tulis pada buku nikah, bisa diganti yang baru, simak caranya
ILUSTRASI. Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buku Nikah merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki sebuah keluarga. Melansir indonesiabaik.id, Buku Nikah adalah dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama atau KUA yang penting dimiliki oleh pasangan yang telah menikah. 

Namun, beberapa kejadian sering ada kesalahan tulis di Buku Nikah.

Adanya perbedaan data dalam buku nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan seseorang dalam keperluan lain. Misalnya saja pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, pengaturan pembuatan paspor dan pengurusan lain yang membutuhkan buku nikah. Itu semua terjadi karena buku nikah ada tidak valid.

Nah, apa yang harus dilakukan jika terdapat salah tulis pada Buku Nikah?

Ralat buku nikah dapat dilakukan berdasarkan PMA nomor 19 tahun 2020 pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi yang terjadi kesalahan dalam buku nikah atau manual pada buku nikah yang dimaksud pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah.

Baca Juga: 5 Langkah cara mengurus Kartu Keluarga untuk pengantin baru, gratis!

Mengutip indonesiabaik.id, jika terjadi salah tulis di Buku Nikah, KUA dapat mengganti dengan Buku Nikah yang baru. Pemilik Buku Nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen. 

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, berikut syarat mendapatkan Buku Nikah yang baru secara gratis di KUA:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru

Baca Juga: Cara revisi data pada Kartu Identitas Anak (KIA), tak pakai ribet

Hanya saja, jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan:

  • Mencoret dua garis pada tulisan yang salah. 
  • Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
  • Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret. 
  • Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

Selanjutnya: Nama salah di KK? Ini cara mengubahnya secara online dan WhatsApp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×