kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Said Iqbal: RIbuan Buruh akan Gelar Aksi di DPR dan Kemenaker pada 11 Maret


Kamis, 03 Maret 2022 / 06:45 WIB
Said Iqbal: RIbuan Buruh akan Gelar Aksi di DPR dan Kemenaker pada 11 Maret

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Buruh di Indonesia menyatakan, agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 tahun 2015.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama.

Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Baca Juga: Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (2/3).

Said Iqbal, juga menyampaikan KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lantaran Ia menilai hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.

Selain itu, KSPI juga mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

Baca Juga: Buruh Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Pemerintah Pilih Revisi

Oleh karena itu, Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB.

“Bilamana isu ini tidak didengar oleh Pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×