kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, driver ojek online di 2 negara ini harus karyawan tetap, melanggar didenda


Jumat, 26 Februari 2021 / 11:30 WIB
Sah, driver ojek online di 2 negara ini harus karyawan tetap, melanggar didenda

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - London. Perubahan besar dalam bisnis transportasi online terjadi di Eropa. Inggris dan Italia mewajibkan perusahaan ojek online (ojol) mengangkat para pengemudi ojek sebagai karyawan tetap.

Putusan Mahkamah Agung Inggris pada Jumat (19/2/2021) menetapkan, driver ojek online seperti Uber berstatus karyawan tetap, bukan wiraswasta. Ketetapan itu dikeluarkan seminggu sebelum hal serupa terjadi di Italia.

Dengan demikian, ribuan driver ojol Uber di Inggris berhak mendapat gaji tetap termasuk saat berlibur. Perusahaan ojol akan didenda jika masih membiarkan para driver ojek sebagai non karyawan tetap.

Di Italia, jika perusahaan ojol belum mengangkat para driver sebagai karyawan, perusahaan akan didenda 733 juta euro (Rp 12,6 miliar).

Tarik ulur penetapan status driver Uber di Inggris ini terjadi sejak 2016, saat dua mantan pengemudi Uber James Farrar dan Yaseen Aslam menyeret Uber ke pengadilan ketenagakerjaan. Kala itu Uber berkata, para driver-nya adalah wiraswasta dan mereka tidak perlu membayar gaji tetap atau uang liburan.

Lalu kini Aslam yang merupakan Presiden App Drivers & Couriers Union (ADCU) berkata ke BBC, mereka senang dan lega dengan putusan tersebut. "Saya rasa ini pencapaian besar dalam cara kami melawan raksasa."

"Kami tidak menyerah dan kami konsisten - tidak peduli apa yang kami alami secara emosional atau fisik atau finansial, kami tetap teguh," terangnya dikutip dari BBC pada Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Begini respon gabungan pengemudi ojek online soal wacana merger Grab dan Gojek

Uber sempat naik banding ke Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, tetapi ditolak pada November 2017. Banding kedua lalu diajukan Uber, tetapi dimentahkan lagi oleh Pengadilan Banding pada Desember 2018.

Jumat pekan lalu adalah banding terakhir Uber, karena Mahkamah Agung di Inggris adalah pengadilan tertinggi dan berhak mengeluarkan putusan akhir.

Hakim MA Inggris George Leggatt mengatakan, Mahkamah Agung dengan suara bulat menolak banding Uber yang menyatakan mereka hanya perantara. MA Inggris menilai, driver ojol harus dianggap bekerja tidak hanya saat mengantar penumpang, tetapi juga setiap masuk ke aplikasi.

Beberapa pertimbangan pengadilan untuk menetapkan driver ojol sebagai karyawan tetap antara lain:

  • Uber menetapkan tarif yang artinya mereka menentukan berapa banyak pendapatan driver.
  • Uber menetapkan persyaratan kontak dan driver tidak punya suara di dalamnya.
  • Jumlah order diatur oleh Uber dan dapat menghukum driver jika menolak terlalu banyak orderan.
  • Uber memantau performa driver dari jumlah bintang dan punya wewenang memutus kemitraan jika peringatan berulang tidak memperbaiki kinerja.



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×