kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat ini sistem tarif royalti musik masih belum begitu ideal


Rabu, 14 April 2021 / 11:20 WIB
Saat ini sistem tarif royalti musik masih belum begitu ideal

Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. 

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tertuang banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik. Nantinya, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Anggota Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI) sekaligus Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud mengatakan hingga tahun 2020, dirinya sebagai pencipta lagu masih mendapatkan royalti dari pihak LMKN. “Saya masih terima royalti,” katanya saat dihubungi KONTAN.co.id, Selasa (13/4). 

Baca Juga: LMKN: Tarif royalti musik dan lagu di Indonesia sudah sangat rendah

Sayangnya menurut dia, sampai saat ini sistem tarif royalti yang digunakan masih belum begitu ideal. Sebab menurutnya LMKN masih belum memiliki data yang akurat. Misalnya saja seperti penggunaan dashboard yang dimiliki oleh platform seperti Youtube dan sebagainya. 

“Sehingga pencipta lagu tahu berapa banyak lagunya didengar/diputar, bahkan bisa sampai tahu di daerah mana lagu itu diputar, berapa range umur pendengarnya,” katanya. 

Sehingga ia berharap dengan adanya laporan penggunaan lagu dan/musik kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dapat dilakukan dalam PP 56/2021. “Jadi pembayaran royalti bisa benar-benar sesuai dengan apa yang diputar, bukan berdasarkan luas ruangan karaoke/hotel atau lainnya,” ujarnya. 

Sementara terkait besaran royalti yang diterimanya, Cholil mengatakan selama tahun 2020 lalu, royalti yang di terima sekitar Rp 500 ribu per bulan sebelum potong pajak sekitar 15%. Biasanya royalti tersebut cair setiap 3-4 kali dalam setahun. Dengan demikian, per 3 bulan Cholil bisa mendapat royalti sekitar Rp 1,5 juta. Adapun ia mengatakan sampai saat ini lagu yang sudah terdaftar di LMKN mencapai 50 lagu. 

Selanjutnya: Begini kata pengusaha hiburan terkait aturan royalti lagu dan musik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×