Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menempatkan dana terhadap calon bank gagal, dipermanenkan dalam rancangan undang-undang (RUU) omnibus law sektor keuangan.
Meski demikian, ada beberapa perubahan teknis dalam beleid bertajuk RUU tentang Penangan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan ini.
Adapun kewenangan LPS menempatkan dana mulanya diatur dalam PP 3/2020 sebagai respon mitigasi negara menjaga stabilitas keuangan nasional menghadapi pandemi.
Bedanya dalam PP 33/2020, penempatan baru bisa dilakukan LPS kepada bank berstatus dalam pengawasan khusus (BDPK) atau calon bank gagal.
Baca Juga: Soal pengawasan di omnibus law sektor keuangan, bankir: Lebih ketat dari sebelumnya
Sementara dalam omnibus law, LPS sudah bisa menempatkan dana pada bank berstatus dalam penyehatan yang setara BDPI, satu tingkat lebih baik dibandingkan BDPK.
Adapun terkait tenor penempatan, di RUU omnibus sektor keuangan hanya menyebut masa penempatan adalah satu bulan, dan dapat diperpanjang tanpa ada ketentuan lebih lanjut. Sedangkan dalam PP 33/2020, penempatan juga dilakukan sebulan dan pling banyak bisa diperpanjang hingga lima bulan berikutnya.
Namun ketentuan tersebut, dan beberapa lainnya ditaksir bakal merujuk PP 33/2020, dan Peraturan LPS 3/2020 yang telah mengatur ketentuan teknisnya.
Saat dikonfirmasi Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui ihwal isi RUU omnibus law sektor keuangan tersebut. Meski demikian ia turut mendukung masuknya ketentuan penempatan dana LPS dalam calon beleid tersebut.
“Saya belum mengetahui soal omnibus law, namun pada dasarnya memang banyak aturan yang dapat diperkuat kepada LPS yang berperan meminimalisir risiko. termasuk soal penempatan dana,” ujarnya kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Selanjutnya: Pemerintah berencana membentuk forum pengawasan bank terpadu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News