kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU Ibu Kota Negara akhirnya masuk ke DPR


Kamis, 30 September 2021 / 04:30 WIB
RUU Ibu Kota Negara akhirnya masuk ke DPR

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya masuk DPR. Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Surpres RUU IKN disampaikan Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9/2021). Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima perwakilan pemerintah tersebut.

Suharso Monoarfa mengatakan, RUU IKN ini terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal. RUU IKN ini diantaranya berisi tentang Ibu Kota Negara, bentuk organisasi, pengelolaan, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

Pemerintah berharap RUU Ibukota Negara tersebut dapat segera diundangkan DPR RI. Disebutkan, salah satu isi dari Supres tersebut menyatakan pembangunan dari ibukota negara baru akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Jokowi tinjau akses jalan menuju ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur

Suharso berharap, Ibu Kota Negara dapat mengakomodasi kemajuan perkembangan yang terjadi dan mengakomodasi perubahan iklim kedepannya. Ibu Kota Negara ini juga akan memastikan ekosistem dan lingkungan tetap terjaga keberlangsungannya.

Ibu Kota Negara juga diharapkan mampu menciptakan multiplier effect seperti pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan perkembangan berbagai sektor ke depannya.

"Pembangunan Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap, karena pembangunan tidak dilakukan dalam kurun waktu tertentu 3 tahun atau 4 tahun," ucap Suharso di Gedung DPR, Rabu (29/9).

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara. “Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak,” kata Puan.

Puan mengatakan, rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada. Ia mengingatkan, pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik sudah disampaikan oleh Presiden pertama RI, Sukarno.

“Yang kami harapkan dari pemerintah dalam merencanakan pemindahan Ibu Kota Negara adalah perlunya sosialisasi dan persiapan yang matang terkait pembangunan Ibu Kota Baru yang meliputi aspek regulasi, sampai hal-hal teknis yang semua proses itu dikoordinasikan dengan DPR,” kata dia.

Puan mengatakan, sosialisasi secara komprehensif harus dilakukan dengan masif ke publik tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara, dari sisi ekonomi, sosial dan efektivitas pemerintahan. Termasuk mensosialisasikan tahapan-tahapannya dan skema pembiayaannya.

“Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam Rapat pimpinan” kata Puan.

Lebih lanjut, DPR akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara melalui RUU IKN. Puan juga berharap RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.

RUU IKN nantinya harus bisa dilengkapi dengan peraturan turunannya yang lebih komprehensif yang pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR tapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan.

“Kemudian siapa yang mengelola, atau memimpin ibu kota tersebut. Apakah pemimpin yang sama atau bentuknya berbeda nanti akan dibahas serta mengenai struktur organisasinya,” tambah Puan.

Ketua DPR juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap barang milik negara (BMN). Puan mengatakan hal tersebut penting mengingat aset Ibu Kota Negara yang bernilai ribuan triliun rupiah agar bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.

“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan Ibu Kota Negara seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” sebutnya.

Selain itu, Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan lembaga negara dan perwakilan negara asing. Ia memberi contoh keberadaan gedung DPR harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah.

“Sekarang di DPR ini besar sekali kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti dari tempat, lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang bisa berfungsi lebih baik dan bermanfaat. Itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah,” tegas Puan.

Puan juga menyinggung soal tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Ibu Kota Negara baru. Meski pemerintah sudah mengkaji hal itu, Puan meminta agar dalam mengambil keputusan, pemerintah mempertimbangkan banyak aspek.

“Namun karena ini menjadi kerja yang perlu gotong royong maka harus jadi hal yang perlu menjadi titik fokus dari pemerintah dalam rencana pemindahan Ibu Kota Negara,” tutur Puan.

Selanjutnya: Jokowi dapat dukungan pengusaha untuk rencana pemindahan ibu kota negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×