kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rutin Dibayar Setiap Bulan, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?


Rabu, 07 September 2022 / 06:03 WIB
Rutin Dibayar Setiap Bulan, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?
ILUSTRASI. Iuran BPJS Kesehatan merupakan sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan sehingga bisa menikmati layanan kesehatan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran. BPJS Kesehatan sendiri adalah bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam hal kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan merupakan sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan sehingga bisa menikmati layanan kesehatan. 

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

Meski uji coba penghapusan BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022, namun aturan mengenai iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. 

Terkait iuran BPJS Kesehatan, ada sejumlah pertanyaan yang muncul di masyarakat. Salah satunya, jika selalu membayar iuran BPJS Kesehatan namun tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai pencairan iuran BPJS Kesehatan, mari mengetahui dulu informasi tentang besar iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 19 Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Melansir laman indonesiabaik.id, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Sedangkan, kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

Pencairan iuran BPJS Kesehatan

Tidak sedikit yang bertanya-tanya, bila kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? 

Dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. 

Namun, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Boleh Digunakan untuk Membersihkan Karang Gigi, Begini Caranya

Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. 

Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×