kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.745   23,00   0,14%
  • IDX 8.275   33,32   0,40%
  • KOMPAS100 1.154   4,15   0,36%
  • LQ45 844   2,16   0,26%
  • ISSI 285   0,05   0,02%
  • IDX30 443   2,47   0,56%
  • IDXHIDIV20 510   -0,49   -0,10%
  • IDX80 130   0,56   0,43%
  • IDXV30 136   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 141   0,52   0,37%

Rumahsakit overload, berikut kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS


Rabu, 07 Juli 2021 / 13:05 WIB
Rumahsakit overload, berikut kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Tingkat keterisian tempat tidur rumahsakit untuk pasien COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat terus meningkat. Bahkan, banyak yang melebihi kapasitas atau overload.

Biar terkendali, pemerintah pun mengatur rujukan pasien COVID-19. Sehingga, perawatan rumahsakit bisa diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.

Lantas, apa aja kriteria pasien yang bisa dirawat rumahsakit? Berikut kriterianya mengutip dari akun Kementerian Kesehatan di Facebook:

Gejala

  • Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman
  • Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan

Baca Juga: Pemerintah siapkan antisipasi lonjakan hingga lebih dari 40.000 kasus per hari

Kondisi

  • Frekuensi nafas >20 kali per menit
  • Saturasi oksigen <95%
  • Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif

"Bila tidak memenuhi kriteria, dapat melakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke puskemas atau telekonsultasi," sebut akun Kementerian Kesehatan di Facebook.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (6/7): Rekor lagi, tambah 31.189 kasus, ingat 5 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×