Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan arah perbankan ke depan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan perbankan nasional yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 – 2025 (RP2I).
Roadmap ini dirumuskan mengingat tantangan yang dihadapi industri perbankan ke depan semakin meningkat, bervariasi, dan dinamis. Tantangan tersebut terutama muncul dari adanya pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang mengikutinya.
"Selain itu, terdapat sejumlah tantangan struktural perbankan yang masih harus dihadapi terkait skala usaha dan daya saing perbankan serta perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang pesat diiringi dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK saat peluncuran RP2I 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2).
RP2I berisikan arah dan acuan pengembangan jangka pendek maupun pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu enam tahun.
Baca Juga: Ini strategi Bank Syariah Indonesia mengejar Malaysia, masuk 10 bank besar di global
Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
Sedangkan arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih baik, daya saing yang lebih tinggi, dan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.
RP2I terdiri dari empat arah pengembangan:
1) Penguatan struktur dan keunggulan kompetitif
Pilar pertama ini meliputi peningkatan permodalan perbankan. Heru mengatakan, tanpa permodalan maka bak tidak bisa mengikuti perkembangan yang masif apalagi di tengah pandemi. Oleh karena itu, bank harus butuh dukungan modal.
Kemudian, OJK juga akan mengakselerasi konsolidasi perbankan. Menurut Heru, konsolidasi perbankan sudah jadi keharusan dalam menghadapi tantangan ke depan.
Jika dulu, OJK hanya melakukan himbauan kepada bank untuk melakukan konsolidasi, saat ini sudah ada aturan yang memaksa dimana modal inti minimum harus sudah Rp 3 triliun pada akhir 2022.
"Ini akan tercapai pada saatnya. Berbagai langkah bisa dilakukan mencari partner atau mengikuti aturan ke depan," ke depan ujarnya.
OJK juga akan memperkuat tata kelola dan efisiensi perbankan lewat implementasi digital banking.
Selanjutnya, bank akan didorong melakukan inovasi produk untuk menghadapi tantangan. Tanpa inovasi tentu terkait produk digital, perbankan tidak bisa menghadapi keinginan stakeholder dan nasabah.
Baca Juga: Bank Mandiri anggarkan capex IT sekitar Rp 2 triliun di tahun 2021
2) Akselerasi transformasi digital
Dalam pilar kedua ini, OJK akan mendorong bank memperkuat tata kelola dan manajemen risiko IT.
"Kita akan membuat tata kelola teknologi yang dihasilkan dengan baik. Kita tidak ingin menimbulkan risiko yang tidak bisa diselesaikan perbankan. Risiko cybercrime sudah harus jadi perhatian bankir," kata Heru.
Kemudian, OJK akan mendorong pengunaan IT Game-Changers (a.l. Open API, Cloud, Blockchain, AI, Super App, omnichannel), mendorong kerja sama terkait teknologi,dan mendorong implementasi advanced digital bank
3) Penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional
Ini akan dilakukan dengan mengoptimalkan peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan edukasi keuangan, mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business.
4) Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan.
OJK akan memperkuat pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle based, meningkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi yang optimal (Suptech), memperkuat pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) dan memperkuat perizinan melalui pemanfaatan teknologi.
Selanjutnya: Konversi Aset ke Bank Syariah di Aceh Sudah Hampir Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News