kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko Pinjaman Macet Meningkat, Begini Respons AFTECH


Jumat, 09 Juni 2023 / 05:45 WIB
Risiko Pinjaman Macet Meningkat, Begini Respons AFTECH

Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman kredit macet masih menjadi risiko bagi industri fintech P2P lending. Beberapa perusahaan saat ini memang masih dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Di balik ancaman kredit yang terjadi, pertumbuhan industri fintech P2P lending meningkat dengan pesat. Di lihat dari jumlah anggota AFTECH pada tahun 2016 hanya berjumlah 24 perusahaan. Namun, per hari ini sudah terdapat 340 perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu P. Sjahrir menyampaikan bahwa pertumbuhan borrower dari Januari 2015 sampai berita ini diterbitkan naik lebih dari 180 kali lipat.

“Jumlah peminjam (borrower) melonjak pesat dari 330 ribu per Januari 2015 saat ini menjadi 111,18 juta,” ujarnya saat ditemui di Diskusi Industri Fintech Lending di Jakarta, Kamis (8/6).

Baca Juga: TWP90 24 Fintech Lending di Atas 5%, OJK Sebut Bisa Berujung Pembekuan Kegiatan Usaha

Jumlah akumulasi pinjaman yang dihitung per tahun 2018 juga meningkat dari Rp 3 triliun menjadi Rp 17,3 triliun per April 2023, angka ini menjadikan akumulasi pinjaman tumbuh sebanyak 42%.

Selain meningkatnya jumlah akumulasi pinjaman, tingkat keberhasilan bayar yang dihitung 90 hari terakhir per April 2023 mencapai 97,18%. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan pada Agustus 2020 yaitu 91,14%, di mana saat itu terjadi perlambatan ekonomi global akibat pandemi.

Ivan menjelaskan bahwa AFTECH melakukan kerja sama dengan regulator untuk mendorong kolaborasi antar model bisnis fintech agar literasi keuangan meningkat. AFTECH juga sudah membuat kode etik untuk memberikan perlindungan pada konsumen fintech.

“Kita sudah merillis kode etik untuk menjaga integritas pelaku fintech dan memberikan perlindungan kepada konsumen fintech,” ujarnya.

Literasi keuangan yang baik kemudian diharapkan dapat memastikan pemberi pinjaman memiliki literasi yang cukup terhadap risiko yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×