kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rincian Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, Sudah Tahu?


Jumat, 22 April 2022 / 03:32 WIB
Rincian Aturan Mudik Terbaru dengan Mobil Pribadi, Sudah Tahu?
ILUSTRASI. Kabar gembira diumumkan pemerintah pada tahun ini, yakni mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira diumumkan pemerintah pada tahun ini, yakni mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.

Kegiatan mudik sebelumnya sempat dilarang karena pandemi virus corona. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. 

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, 23 Maret 2022. 
Pelaksanaan mudik diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Aturan mudik dengan menggunakan mobil pribadi Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, terdapat sejumlah aturan apabila ingin mudik ke kampung halaman. 

Peraturan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Di mana disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan orang transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca Juga: 3 Tips Mudik Aman Ke Kampung Halaman

Di mana aturan tersebut termasuk: 

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 
2. Wajib untuk memakai aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan. 

Dalam aturan tersebut juga disampaikan mengenai beberapa aturan terkait vaksinasi. 

Aturan terkait vaksinasi dan syarat perjalanan

Aturan tersebut yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR ataupun antigen.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis kedua juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam atau hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan. 

Adapun pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat. 

Baca Juga: Ini Solusi Kemenkes untuk Warga yang Sulit Cari Booster Vaksin Sinopharm

Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum berangkat. 

Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tak bisa ikut vaksinasi. 

Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. 

Akan tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. 



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×