Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru seumur jagung, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah direvisi. Revisi UU IKN masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan revisi UU IKN dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan Otorita IKN.
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menegaskan, revisi tak bermaksud untuk menambah porsi APBN dalam mendanai IKN.
Ia menegaskan, APBN masih tetap memegang porsi 20% dalam pembangunan IKN. Adapun sisanya berasal dari investasi swasta, baik investasi murni atau kerjasama dengan pemerintah.
"Perubahan undang-undang IKN dikaitkan dengan pendanaan itu tidak ada, bahkan sejak awal sudah 20% dari APBN memang tetap seperti itu. Kalau ada yang bilang perubahan ini agar untuk menambah anggaran itu nggak. Jadi tidak ada seperti itu," ujar Diani kepada Kontan.co.id, Selasa (13/12).
Baca Juga: Anggaran Pembangunan IKN Tahun Depan Mencapai Rp 20 Triliun
Menurutnya, esensi dari revisi UU IKN ialah untuk penguatan lembaga Otorita IKN. Yakni dari sisi kelembagaan hingga kewenangan. Sedangkan dari sisi anggaran penguatan lebih pada kewenangan Otorita IKN nantinya.
Pasalnya, Otorita IKN merupakan lembaga hybrid, yakni sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) dan sebagai lembaga setingkat kementerian.
Ia menjelaskan, UU IKN yang ada selama ini belum menitikberatkan juga mengenai peran kelembagaan otorita sebagai pemerintah daerah khusus.
"Jadi itu yang mau kita kuatkan di samping juga ada kewenangan-kewenangan khusus yang perlu kita kuatkan lagi. Sehingga nanti dengan pengelolaan anggaran non APBN yang terus kita cari, instrumen regulasinya itu lebih kuat. Maka otorita bisa lebih cepat dalam pembangunan," imbuhnya.
Diani menambahkan, penguatan kelembagaan Otorita IKN jadi poin yang penting agar nantinya dapat berkerja dengan fleksibel dan lincah. Terlebih dengan status hybrid tersebut, maka diperlukan kewenangan khusus bagi Otorita IKN.
Saat ini, kata Diani, proses pembangunan IKN baru berada di tahap 3P, yakni persiapan, pembangunan, pemindahan. Setelahnya, ketika urutan tersebut rampung maka masuk pada penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.
"Nah di sini Otorita bisa ada namanya membentuk badan usaha seperti di DKI misalnya kan ada JakPro JakLingko. Jadi yang akan melakukan proses bisnis itu adalah badan usaha milik Otorita (BUMO)," ujar Diani.
Dalam revisi UU IKN, Bappenas yang menjadi pihak inisiator. Saat ini draf revisi UU IKN sedang dalam tahap penyusunan.
Baca Juga: Ekonom Ini Ingatkan Dampak Jangka Panjang Jika Perbesar APBN untuk Bangun IKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News