Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending memfasilitasi restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan restrukturisasi pada platform P2P lending harus mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman atau lender.
Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra menyatakan P2P lending hanya memfasilitasi permohonan restrukturisasi dari peminjam. Caranya dengan melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman borrower atau peminjam lalu mengusulkan ke lender.
“Hasil survei restrukturisasi AFPI periode 6 Oktober 2020, tercatat 87 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower. Jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender sebanyak 173.351 akun dengan total nilai Rp 537,9 miliar,” ujar Taufan kepada Kontan.co.id pada Minggu (16/11).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memasukkan P2P lending sebagai objek dalam aturan relaksasi pembiayaan terdampak Covid-19.
Sebelumnya, regulator telah merilis POJK 14 tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).
Baca Juga: P2P lending akan dimasukkan dalam POJK 14 tahun 2020, begini tanggapan AFPI
Namun, aturan itu hanya mengatur ketentuan restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19 di industri multifinance. Oleh sebab itu, OJK ingin memasukkan P2P lending dan Lembaga keuangan mikro ke dalam peraturan tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W Budiawan menyatakan aturan itu masih memungkinkan untuk disempurnakan. Salah satunya, dengan menambahkan lembaga keuangan mikro dan P2P lending dalam kebijakan itu.
“Kita menambahkan fintech peer to peer lending, sebelumnya tidak masuk. Kedua adalah lembaga keuangan mikro,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Jumat (13/11).
Ia menjelaskan penambahan dua industri itu lantaran memiliki model yang hampir sama dengan industri multifinance maupun perbankan.
Oleh sebab itu, bila sudah diumumkan, maka P2P lending dan lembaga keuangan mikro harus memberikan laporan yang relevan terkait relaksasi pinjaman kepada otoritas.
Selanjutnya: Kuartal III 2020, penyaluran pinjaman fintech P2P lending tembus Rp 128,7 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News