kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Himbara Rp 403,99 triliun per Juli 2021


Jumat, 03 September 2021 / 08:15 WIB
Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Himbara Rp 403,99 triliun per Juli 2021

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Himbara Himpunan bank milik negara (Himbara) Sunarso menyatakan, total portofolio restrukturisasi kredit Covid-19 Himbara mencapai Rp 403,99 triliun pada Juli 2021. 

“Restrukturisasi itu diberikan kepada 3,3 juta debitur. Sebesar 64,53% dari outstanding kredit Covid-19 tersebut adalah segmen UMKM dan 35,47% di segmen Wholesale,” ujar Sunarso yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia secara virtual, Kamis (2/9).

Bila dirinci, BRI melakukan restrukturisasi kepada 2,46 juta nasabah dengan nilai outstanding kredit Rp 173,77 triliun. Lalu Bank Mandiri merestrukturisasi 425.476 debitur dengan outstanding kredit Rp 92,55 triliun. 

Sedangkan outstanding restrukturisasi kredit Bank Negara Indonesia (BNI) sebanyak Rp 80,96 triliun kepada 77.420 debitur. 

Sementara Bank Tabungan Negara Indonesia (BT) memberikan restrukturisasi kepada 332.808 juta debitur dengan outstanding kredit Rp 56,68 triliun. 

Baca Juga: Di tengah pandemi, Himbara mampu cetak kenaikan laba 18,4% hingga Juni 2021

Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada Kamis (2/9) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan perbaikan kinerja, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06% (Des 2020) menjadi 3,35% (Juli).

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

“Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas, sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru.

Selanjutnya: Sah, OJK perpajang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×