kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi Pajak Turun Per Juli, Tapi Restitusi Dipercepat Justru Naik, Pertanda Apa?


Senin, 15 Agustus 2022 / 05:40 WIB
Restitusi Pajak Turun Per Juli, Tapi Restitusi Dipercepat Justru Naik, Pertanda Apa?

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi restitusi pajak dipercepat meningkat pada Juli 2022. Padahal, secara total, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun per Juli 2022, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi restitusi pajak ini didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 51,47 triliun atau mencakup 41,31% dari total resitusi. Realisasi restitusi pajak dipercepat ini tumbuh 40,62% yoy. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, tumbuh pesatnya restitusi dipercepat ini bisa diartikan adanya kebutuhan perusahaan akan dana segar. 

Baca Juga: Pengembalian Pajak Turun, Bisa Jadi Tanda Perekonomian Makin Pulih

“Restitusi ini pada dasarnya kebutuhan perusahaan akan dana segar, sehingga menggunakan faislitas restitusi dipercepat atau pendahuluan, bisa sebulan. Sedangkan restitusi normal, butuh waktu, paling lama setahun,” jelas Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (14/8). 

Kebutuhan dana yang dimaksud oleh Fajry sebenarnya bisa berupa berbagai hal, seperti perusahaan butuh dana cepat karena kesulitan aliran dana akibat guncangan ekonomi. Namun, bisa juga perusahaan butuh dana segar untuk ekspansi usaha seperti pembelian barang modal dan sebagainya. 

Nah, dengan melihat pertumbuhan ekonomi kuartal II-2022 yang bisa mencapai 5,44% yoy, Fajry melihat perkembangan perekonomian ini cukup impresif. Bahkan, beberapa sektor tumbuh tinggi yang menunjukkan ekspansi usaha. 

Dengan kondisi ini, Fajry menyiratkan, kondisi restitusi saat ini lebih disebabkan oleh tingginya kebutuhan perusahaan akan dana segar untuk berkembang. 

“Apalagi, kondisi impor kita cukup tinggi, terutama impor bahan bakar minyak (BBM) yang harganya naik, sehingga ini nilai restitusinya besar,” ungkapnya. 

Selain itu, Fajry juga membuka peluang restitusi jenis ini tinggi karena mengimbangi bulan-bulan sebelumnya. 

Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak per Juli 2022 Turun 2,87% yoy

Sebagai tambahan informasi, bila menurut sumbernya, selain adanya restitusi dipercepat, ada juga restitusi dari upaya hukum yang tercatat sebesar Rp 17,92 triliun atau menurun 16,12% dari periode sama tahun sebelumnya, pun juga restitusi normal tercatat Rp 55,20 triliun atau turun 21,49% dari periode sama tahun sebelumnya. 

Sedangkan bila menilik per jenis pajak, restitusi didominasi oleh oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun atau mencakup 72,78% dari total restitusi. 

Kemudian restiusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 29,27 triliun. Namun, restitusi jenis pajak ini terpantau turun 18,75% yoy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×