kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.655   50,00   0,30%
  • IDX 8.236   83,21   1,02%
  • KOMPAS100 1.141   12,28   1,09%
  • LQ45 820   13,30   1,65%
  • ISSI 290   2,62   0,91%
  • IDX30 430   7,69   1,82%
  • IDXHIDIV20 489   7,26   1,51%
  • IDX80 127   1,92   1,53%
  • IDXV30 136   1,26   0,94%
  • IDXQ30 137   2,38   1,77%

Resmi Turun 20%, Harga Pupuk Urea Subsidi Jadi Rp 1.800/Kg, NPK Rp 1.840


Kamis, 23 Oktober 2025 / 05:48 WIB
Resmi Turun 20%, Harga Pupuk Urea Subsidi Jadi Rp 1.800/Kg, NPK Rp 1.840
ILUSTRASI. Resmi Turun 20%, Harga Pupuk Urea Subsidi Jadi Rp 1.800/Kg, NPK Rp 1.840

Reporter: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar penting untuk para petani. Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%. Simak rincian harga pupuk subsidi terbaru.

Penurunan harga pupuk subsidi berlaku mulai Rabu, 22 Oktober 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

"Menetapkan jenis dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025," dikutip dari balied tersebut. 

Penurunan harga ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi yang digunakan petani. 

Berikut daftar harga pupuk subsidi setelah turun 20%:

  • Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram
  • NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram
  • NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram
  • ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. 

Baca Juga: Penyaluran BLT Rp 900.000 Bertahap, Cek Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id

Ketetapan HET bari ini juga berlaku pada pupuk subsidi yang sudah disalurkan oleh BUMN melalui pelaku usaha distribusi atau penerima pupuk subsidi pada titik serah tapi belum ditebus oleh petani. 

Kemudian, selisih nilai tebus akibat perubahan HET akan dilakukan rekonsiliasi oleh BUMN Pupuk untuk dikembalikan atau diperhitungkan pada penebusan pupuk bersubsidi oleh pelaku usaha distribusi atau penerima pupuk bersubsidi pada titik serah periode berikutnya.

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi

Dilansir dari website Pupuk-Indonesia.com, pupuk subsidi adalah pupuk yang Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan lebih rendah dari harga pasar karena mendapat subsidi dari pemerintah. Tujuan utama program ini adalah mendukung keberlanjutan sektor pertanian dengan biaya produksi yang lebih ringan. Beberapa manfaat utama pupuk subsidi bagi petani antara lain:

  •     Meningkatkan produktivitas pertanian dengan harga yang lebih terjangkau.
  •     Menjamin ketersediaan pupuk saat musim tanam tiba sehingga petani tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
  •     Membantu petani skala kecil agar tetap bisa mengakses pupuk sesuai kebutuhan lahannya.

Dengan adanya pupuk subsidi, hasil panen diharapkan dapat meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Pupuk subsidi tidak bisa diperoleh sembarangan, karena program ini ditujukan untuk petani kecil yang benar-benar membutuhkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Terdaftar di sistem resmi pemerintah

Petani atau pembudidaya skala kecil wajib terdaftar dalam sistem yang dikelola pemerintah, misalnya melalui e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

2. Luas lahan dan jenis komoditas pertanian

Setelah terdaftar, petani yang berhak atas pupuk bersubsidi mengelola lahan seluas maksimal 2 hektar dan menaman 10 (sepuluh) jenis komoditas pertanian, yaitu ; padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan ubi kayu.

Dengan memenuhi syarat ini, hak petani terhadap pupuk subsidi akan lebih terjamin.

Baca Juga: BNI: Penyaluran BLT Kesra Tanpa Biaya, Cek Penerima di Cekbansos.kemensos.go.id

Setelah memenuhi syarat, petani dapat melakukan penebusan pupuk subsidi dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Penebusan di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS)

Penebusan hanya bisa dilakukan di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS), dimana salah satunya adalah kios atau pengecer.

2. Ketersediaan pupuk dipantau secara digital melalui I-Pubers

Saat penebusan, petani wajib menunjukkan KTP asli. Jika diwakilkan, maka harus menggunakan surat kuasa. Proses penebusan di PPTS dapat dipantau secara real-time lewat Command Center. Dengan begitu, kebutuhan pupuk di lapangan dapat diantisipasi lebih awal.

3. Mengacu pada prinsip 7T

Distribusi pupuk subsidi mengikuti prinsip Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima. Prinsip ini memastikan pupuk sampai ke petani sesuai hak dan kebutuhannya.

Dengan mekanisme tersebut, distribusi pupuk subsidi lebih teratur dan akuntabel.

Selanjutnya: AS Berlakukan Sanksi Terhadap Perusahaan Minyak Rusia Risneft dan Lukoil

Menarik Dibaca: 4 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Viral Tiduran di Atas Makanan, Unik Banget!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×