kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi! Pungutan Ekspor CPO dan Turunnya Dihapus Sampai Akhir Agustus


Minggu, 17 Juli 2022 / 05:50 WIB
Resmi! Pungutan Ekspor CPO dan Turunnya Dihapus Sampai Akhir Agustus

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  NUSA DUA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.

Beleid penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunnya ini berlaku hingga 30 Agustus 2022. Dengan kebijakan ini, maka pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO selama periode tersebut. Setelah itu, tarif pungutan ekspor CPO akan berlaku kembali secara progresif.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunnya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif Badan Layanan Umum (BLU) dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” tutur Sri Mulyani di sela-sela agenda G20, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7).

Baca Juga: Beratkan Petani Sawit, Sri Mulyani Diminta Setop Pungutan Ekspor CPO

Sri Mulyani menjelaskan, aturan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunnya ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, juga CPO.

Menurut Sri Mulyani, dalam regulasi tersebut, pajak tarif pungutan ekspor CPO dan turunnya diturunkan menjadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak pungutan ekspor CPO yang digratiskan ini juga berlaku untuk seluruh produk yang berhubungan dengan CPO.

“Ini yang biasanya di collect jadi sumber dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS untuk stabilisasi harga,” kata Sri Mulyani.  

Baca Juga: Dirasa Makin Memberatkan, Pengusaha Minta Sri Mulyani Hapus Bea Keluar dan PE CPO

Adapun Sri Mulyani mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai respons pemerintah atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski begitu, pembebasan pungutan ekspor produk sawit (CPO) dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Ia menambahkan, pada 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif pungutan ekspor CPO dan turunnya yang progresif.

Artinya, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. Sebaliknya, jika harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




×