kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Resmi! Ini Ketentuan Soal BHR Ojol & Kurir Online Berdasarkan SE Pemerintah


Rabu, 04 Maret 2026 / 02:30 WIB
Resmi! Ini Ketentuan Soal BHR Ojol & Kurir Online Berdasarkan SE Pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah tetapkan SE baru: driver ojol dan kurir online wajib dapat Bonus Hari Raya.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada Senin (2/3/2026). Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena mengatur kewajiban perusahaan aplikasi dalam memberikan bonus kepada mitra pengemudi menjelang Idulfitri 1447 H.

Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

"BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," dikutip dari SE tersebut, Selasa (3/3/2026).

Besaran BHR Ojol Minimal 25%

Pemerintah meminta agar BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi dan kurir online selama 12 bulan terakhir.

SE tersebut juga menegaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Aplikator diwajibkan transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada para mitra.

Baca Juga: Ada yang Turun, Ini Daftar Harga iPhone Terbaru Awal Maret 2026 Mulai Rp 8 Jutaan

"Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," lanjut isi SE tersebut.

Peran Gubernur dan Pengawasan Pelaksanaan

Surat Edaran ini juga memberikan kewajiban kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar melaksanakan ketentuan pemberian BHR sesuai aturan.

Selain itu, Gubernur diminta mendorong agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkan BHR lebih awal sebelum batas akhir yang ditetapkan.

"Gubernur memberikan instruksi kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE ini," demikian bunyi lanjutan SE tersebut.

Tonton: Resmi! Pemerintah Cairkan THR ASN 2026 Rp55 Triliun, Cair Mulai 26 Februari

Dengan terbitnya SE ini, pemerintah berharap pemberian BHR kepada pengemudi ojol dan kurir online dapat berjalan transparan, adil, dan tepat waktu, sekaligus memberikan dukungan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×