kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Resmi berlaku, rapid test antigen jadi syarat perjalanan naik KA, kecuali usia ini


Selasa, 22 Desember 2020 / 16:05 WIB
Resmi berlaku, rapid test antigen jadi syarat perjalanan naik KA, kecuali usia ini

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seperti transportasi publik lainnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga mewajibkan calon penumpang kereta api membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen mulai hari ini, 22 Desember 2020. Namun, surat keterangan hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk usia tertentu.

Surat keterangan rapid test antigen hanya perlu dibawa oleh orang dewasa. Sedangkan anak-anak dan balita tidak perlu membawa surat keterangan rapid test antigen.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berisi anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik. Hal tersebut tertuang di halaman 3 poin ketiga huruf d dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) kemarin.

Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali. Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.

Baca juga: Tips merawat bayi di tengah pandemi, agar tidak terinfeksi virus corona

Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif. Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen. Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.

Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi. "Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah 12 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 Saat Bepergian",


Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Tips menyembuhkan kemampuan indera penciuman setelah terkena Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×