Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 segera menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan setelah dokumen tersebut disetujui dalam Sidang Luar Biasa (SLB) pekan lalu.
“Minggu ini diserahkan,” ujar juru bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan kepada KONTAN, Senin (19/9).
Bagus menjelaskan bahwa sejatinya RPKP tersebut sudah pernah dibahas bersama oleh manajemen dan OJK untuk finalisasi. Dari hasil pertemuan tersebut, dokumen RPKP diminta untuk ditetapkan melalui SLB dan menjadi keputusan BPA.
Selain itu, ia menyadari bahwa selama ini penyusunan RPKP memang tidak semudah itu sehingga perlu memakan waktu. Ia beralasan dokumen RPKP menentukan nasib perusahaan dan pemegang polis.
“Nyusun RPKP bukan hal yang gampang, harus cermat,” imbuhnya.
Baca Juga: Dua direksi AJB Bumiputera menjalani fit and proper test di OJK
Ia menambahkan penyempurnaan dokumen tersebut merupakan tolak ukur dari upaya perusahaan untuk menyelesaikan masalah yang ada saat ini, dimana RPKP dibagi menjadi 3 fase, yaitu penyelamatan, penyehatan, dan transformasi.
“Mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam SLB tersebut, BPA AJB Bumiputera juga menetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama AJB Bumiputera yang bakal memimpin asuransi mutual ini hingga 22 Agustus 2027.
Ditambah, Mereka juga memberhentikan L.I Sampulawa sebagai direktur bisnis, sesuai dengan surat OJK Nomor: S-3214/NB.111/2022 yang terbit pada 23 Agustus 2022. posisi direktur bisnis bakal diisi oleh Irvandi untuk sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News