kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.314   82,10   1,32%
  • KOMPAS100 835   11,85   1,44%
  • LQ45 633   5,14   0,82%
  • ISSI 217   2,95   1,38%
  • IDX30 356   1,86   0,52%
  • IDXHIDIV20 441   1,15   0,26%
  • IDX80 95   1,00   1,07%
  • IDXV30 118   0,38   0,32%
  • IDXQ30 114   0,36   0,32%

Rencana Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tahun Ini Masuk Tahap Finalisasi


Selasa, 06 Juni 2023 / 07:45 WIB

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rumah subsidi dikabarkan naik tahun ini.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) mengatakan bahwa sudah ada perkembangan terkait rencana penyesuaian harga rumah subsidi. Berdasarkan kabar yang diterimanya saat ini rencana tersebut sudah masuk tahap finalisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Penyesuaian harga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah di Departemen Keuangan (Depkeu), tinggal dua paraf lagi sebelum ke Menteri Keuangan. Semoga Agustus sudah beres," kata Bambang pada Kontan.co.id, Senin (5/6). 

Baca Juga: Perhatian! Aturan Kenaikan Harga Rumah Subsidi Akan Segera Terbit

Ia mengatakan kabar tersebut merupakan angin segar bagi pengembang. Terlebih, beberapa waktu terakhir pembangunan rumah subsidi mengalami perlambatan karena adanya kenaikan biaya produksi. 

"Begitu ada insentif kenaikan harga akan menjadi booster teman developer Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan berlari lebih kencang mengejar target pembangunan yang tertunda," jelas Bambang. 

Bambang pun berharap, kenaikan harga rumah subsidi bisa menyentuh angka 7-10 % sesuai yang mereka usulkan. Sebab, hingga saat ini pihaknya juga masih belum mendapat informasi berapa kenaikan pasti harga rumah subsidi nantinya. 

Baca Juga: Pertumbuhan KPR di Perbankan Terindikasi Tumbuh Melambat

Sebelumnya, Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur mengatakan pihaknya juga masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan terkait pembebasan Pajak Tertahan Nilai (PPN) untuk penyesuaian harga rumah subsidi ini. 

"Rumah subsidi ini memang itu kan harus PMK setelah keluar PP (Peraturan Pemerintah) terkait dengan perpajakan, nah PMK ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Fitrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×