kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.308   112,83   1,57%
  • KOMPAS100 1.121   16,88   1,53%
  • LQ45 893   15,61   1,78%
  • ISSI 222   1,73   0,78%
  • IDX30 459   10,19   2,27%
  • IDXHIDIV20 553   13,54   2,51%
  • IDX80 129   1,53   1,20%
  • IDXV30 137   2,45   1,82%
  • IDXQ30 152   3,36   2,25%

Rencana Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tahun Ini Masuk Tahap Finalisasi


Selasa, 06 Juni 2023 / 07:45 WIB
Rencana Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tahun Ini Masuk Tahap Finalisasi

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rumah subsidi dikabarkan naik tahun ini.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) mengatakan bahwa sudah ada perkembangan terkait rencana penyesuaian harga rumah subsidi. Berdasarkan kabar yang diterimanya saat ini rencana tersebut sudah masuk tahap finalisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Penyesuaian harga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sudah di Departemen Keuangan (Depkeu), tinggal dua paraf lagi sebelum ke Menteri Keuangan. Semoga Agustus sudah beres," kata Bambang pada Kontan.co.id, Senin (5/6). 

Baca Juga: Perhatian! Aturan Kenaikan Harga Rumah Subsidi Akan Segera Terbit

Ia mengatakan kabar tersebut merupakan angin segar bagi pengembang. Terlebih, beberapa waktu terakhir pembangunan rumah subsidi mengalami perlambatan karena adanya kenaikan biaya produksi. 

"Begitu ada insentif kenaikan harga akan menjadi booster teman developer Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan berlari lebih kencang mengejar target pembangunan yang tertunda," jelas Bambang. 

Bambang pun berharap, kenaikan harga rumah subsidi bisa menyentuh angka 7-10 % sesuai yang mereka usulkan. Sebab, hingga saat ini pihaknya juga masih belum mendapat informasi berapa kenaikan pasti harga rumah subsidi nantinya. 

Baca Juga: Pertumbuhan KPR di Perbankan Terindikasi Tumbuh Melambat

Sebelumnya, Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur mengatakan pihaknya juga masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan terkait pembebasan Pajak Tertahan Nilai (PPN) untuk penyesuaian harga rumah subsidi ini. 

"Rumah subsidi ini memang itu kan harus PMK setelah keluar PP (Peraturan Pemerintah) terkait dengan perpajakan, nah PMK ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Fitrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×