kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi, Ini Usulan dari Pengamat UI


Rabu, 24 Agustus 2022 / 06:35 WIB
Rencana Kenaikan BBM Bersubsidi, Ini Usulan dari Pengamat UI

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa mengatakan, rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan tak lebih dari 5%.

"Keputusan ini karena pemerintah sudah tidak mampu memikul biaya subsidi, harapan saya kenaikan tidak lebih dari 5%," kata Iwa kepada Kontan.co.id, Selasa (23/8).

Oleh karenanya, Ia menyarankan pemerintah harus menggalang penghematan BBM Nasional khususnya di sektor yang bersifat konsumtif.

Baca Juga: Kata Organda Soal Rencana Kenaikan Harga BBM

Selain itu pemerintah juga harus mendorong kendaraan berbasis listrik dengan harga terjangkau.

"Dapat juga memberi insentif untuk kendaraan yang tadinya BBM diubah menjadi listrik," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai rencana kenaikan BBM bersubsidi jenis pertalite. Ia menyebut, kebijakan tersebut membutuhkan perhitungan yang hati-hati, lantaran menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi semuanya harus diputuskan secara hati-hati, dikalkulasikan dampaknya," kata Jokowi.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut jangan sampai menyebabkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat menurun. Lebih lagi Ia menyebut kenaikan pertalite jangan sampai justru menaikkan inflasi yang kemudian bisa menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Presiden meminta agar ada penghitungan secara betul-betul sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×