kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Rencana investasi penerima tax holiday makin mengecil


Kamis, 08 April 2021 / 06:40 WIB
Rencana investasi penerima tax holiday makin mengecil

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, dari awal Januari 2021 hingga 31 Maret 2021, rencana investasi dari para investor yang telah menerima tax holiday hanya sebesar Rp 2,16 triliun. Jumlah ini cukup rendah karena dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya, rencana investasi mencapai ratusan triliun.

Misalnya pada 2018 rencana investasi dari investor yang mendapatkan insentif fiskal ini mencapai Rp 208,5 triliun. Kemudian, pada 2019 sebesar Rp 838,2 triliun. Lalu, di tahun 2020 ada Rp 215,1 triliun rencana investasi.

Adapun akumulasi rencana investasi peneriman tax holiday sejak 2018 hingga akhir bulan lalu sebesar Rp 1.263,96 triliun dengan iming-iming dapat menyerap 65.088 tenaga kerja. Angka tersebut berasal dari 87 surat ketetapan fasilitas dan 84 wajib pajak.

Sementara itu, negara investor penerima tax holiday berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hongkong, dan Taiwan.

Baca Juga: BKPM harapkan komitmen dari investor untuk realisasikan investasi

Untuk diketahui, pemberian tax holiday mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK/010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Penguarangan Pajak Penghasilan Badan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderap (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan rencana investasi dari penerima tax holiday terjadi lantaran investasi di Indonesia loyo sejak terjadinya pandemi Covid-19. Namun, Yoga menegaskan, tren penurunan rencana investasi tak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga terjadi di berbagai negara.

“Sebenarnya tren sangat bagus di tahun 2019 . Tapi mungkin karena kondisi covid-19 bawa pengaruh ke minat inevstasi tapi bukan hanya terjadi di Indonesia,  tapi di dunia agak menurun di 2020. Tentu kita berharap dengan Pemulihan kondisi setelah covid-19 tahun 2021 bisa lebih baik lagi,” kata Yoga webinar Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, pada pekan lalu.

Hestu berharap tren pemulihan ekonomi  akibat pandemi virus corona terus berlanjut di tahun ini. Dus ekonomi dapat kembali pulih dan semakin mengakselerasi ekonomi.  “Kita berharap pemulihan ekonomi setelah covid-19 bisa lebih baik lagi,” ucap Hestu.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Oka Putu menambahkanm pihaknya tengah mengkaji terkait implementasi tax holiday dalam kerangka continuous improvement. Hasil kajian itu akan menjadi masukan terhadap tindak lanjut penyempurnaan skema insentif pajak, tidak hanya tax holiday tapi juga tax allowance.

Harapannya, pemberian insentif bisa lebih komprehensif. “Sebagaimana hal-nya dengan insentif pajak umumnya, monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk pemberian fasilitas tax holiday, baik terhadap pemanfaatan tax holiday maupun aspek administrasinya, yang menjadi bagian dalam transformasi kebijakan tax holiday selama ini,” kata Pande kepada Kontan.co.id, Rabu (7/4).

Selanjutnya: Pengembang KIK Kendal menjamin investor akan mendapatkan fasilitas tax holiday

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×