kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.017   101,07   1,28%
  • KOMPAS100 1.109   18,07   1,66%
  • LQ45 790   17,76   2,30%
  • ISSI 282   0,61   0,22%
  • IDX30 412   10,70   2,67%
  • IDXHIDIV20 464   11,63   2,57%
  • IDX80 123   1,94   1,61%
  • IDXV30 131   2,32   1,80%
  • IDXQ30 130   3,29   2,59%

Relaksasi pembayaran minimum dan denda kartu kredit diperpanjang, ini rinciannya


Rabu, 13 Januari 2021 / 06:15 WIB
Relaksasi pembayaran minimum dan denda kartu kredit diperpanjang, ini rinciannya

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kabar gembira untuk nasabah kartu kredit. Bank Indonesia memperpanjang ketentuan relaksasi transaksi kartu kredit.

Meski demikian, ketentuan-ketentuan transaksi kartu kredit yang diperpanjang dengan jangka waktu yang berbeda.

“Untuk minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021, sementara minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada KONTAN, Selasa (12/1).

Baca Juga: Beri layanan bagi nasabah, bank besar menyulap platform mobile banking jadi super app

Pada Mei 2020 lalu, Bank Indonesia merelaksasi ketentuan transaksi kartu kredit: nilai minimum pembayaran yang sebelumnya 10% dari total tagihan menjadi 5%, kemudian denda keterlambatan yang sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000.

Selain itu, Bank Indonesia juga memangkas batas maksimum suku bunga transaksi kartu kredit dari 2,25% menjadi 2%. Relaksasi suku bunga ini disebut Erwin masih berlaku kini. “Untuk suku bunga maksimum diubah dari 2,25% menjadi 2% tanpa batas waktu penetapan,” lanjut Erwin.

Selanjutnya: Perbankan Berlomba Ganti Baju Jadi Bank Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×