kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Reksadana pendapatan terproteksi dinilai bakal terpengaruh insentif PPh obligasi


Jumat, 16 April 2021 / 08:05 WIB
Reksadana pendapatan terproteksi dinilai bakal terpengaruh insentif PPh obligasi

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurangan pajak bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) akan mengurangi pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi WPDN dari 15% menjadi 10%.

Dengan wacana yang sedang ditunggu finalisasinya ini, menurut Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana, pengaruh yang akan dirasakan dari kebijakan ini adalah reksadana tidak memiliki kelebihan pajak yang lebih murah apabila PPh obligasi diturunkan menjadi 10%.

Ia melihat yang akan berpengaruh banyak adalah dari asuransi, karena banyak dari asuransi yang ‘menyekolahkan’ obligasinya melalui reksadana, dengan harapan pajak yang dibebankan lebih kecil dari obligasi.

Baca Juga: Kinerja unitlink saham diprediksi moncer tahun ini

“Karena dimiliki lewat reksadana, ada penghematan pajak at least 5%, tapi kalo sekarang, kalo bunga obligasi juga diberikan PPh 10% juga berarti udah sama. Bisa jadi ada gelombang reksadana yang tidak terlalu menarik untuk asuransi, jadi yang selama ini asuransi masuk ke reksadana pendapatan tetap, asuransi yang masuk ke reksadana terproteksi sepertinya akan berkurang,” kata Wawan pada Kontan (15/4)

Ia memperkirakan asuransi diperkirakan akan memegang dananya sendiri, tidak melalui manajer investasi. Akan tetapi dari sisi lain, Ia melihat akan adanya transaksi obligasi yang meningkat, dengan meningkatnya transaksi obligasi, maka harga obligasi akan lebih baik juga dan hal tersebut membuat transaksi obligasi lebih likuid, dan juga harganya akan lebih stabil.

Hal ini terutama dari reksadana pendapatan tetap dan proteksi, selain karena pajak yang menjadi sama, tetapi reksadana masih terpotong oleh manajemen fee dan kustodian fee, apabila dikelola sendiri maka tidak akan ada fee tersebut. Sebelumnya kedua fee tersebut ter-cover oleh pajak.

Wawan melihat secara industri, misalnya untuk investor institusi yang selama ini menggunakan reksadana mendapatkan  keringanan pajak, jadi ke depannya sudah tidak melakukan itu, jadi minat terhadap reksadana terproteksi akan berkurang.

Baca Juga: Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap

“Kalo asuransinya sama jatuh tempo, mending dipegang sendiri sekarang karena pajaknya 10% tanpa ada manajemen fee atau kustodian fee, lebih murah dipegang sendiri daripada dibungkus dengan reksadana terproteksi,” kata Wawan.

Sedangkan menurut Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi prospek ke depannya untuk reksadana pendapatan tetap akan tergerus imbal hasil, apabila yield US Treasury terus naik.

Untuk reksadana campuran yang ia nilai overweight di saham akan mendapatkan keuntungan lebih saat ekonomi pulih. Sedangkan untuk pasar uang dan terproteksi akan terjadi penurunan yield imbas dari penurunan suku bunga Bank Indonesia di reksadana.

Selanjutnya: Syailendra Capital prediksi industri reksadana bisa tumbuh 5%-10% tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×