kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

REI Sebut Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Mendesak, Ini Kata PUPR


Senin, 16 Januari 2023 / 09:10 WIB
REI Sebut Penyesuaian Harga Rumah Subsidi Mendesak, Ini Kata PUPR

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melakukan pembahasan aturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

Endra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit. "Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan dengan tim dari BKF," ujar Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, penyesuaian harga untuk rumah subsidi sudah sangat mendesak. Hal ini lantaran kenaikan harga material pembangunan tak bisa lagi dihindari.

Dampaknya, pembangunan rumah subsidi terancam melambat dan tidak bisa memenuhi target pembangunan.

Baca Juga: Pengembang Usul Ada Subsidi Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT)

"Seluruh harga bahan bangunan sudah melambung lebih dari 30% dan sudah 3 tahun ini patokan harga rumah subsidi tidak berubah," kata Bambang pada Kontan.co.id, Minggu (15/1).

Meski begitu Bambang memastikan pembangunan rumah subsidi tetap berjalan dengan kualitas layak huni, tanpa turun mutu.

REI mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi naik 7%-10%. Hal ini mempertimbangkan dampak kenaikan BBM, efek inflasi dan kondisi ekonomi yang ada.

"Ini fair enough agar pembeli tetap punya kemampuan membeli rumah dan developer tetap punya margin untuk survive," ucap Bambang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022.

PP tersebut berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Payung hukum tersebut sebagai jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Baca Juga: Backlog Rumah Tak Berkesudahan

Herry mengatakan, akan ada Keputusan Menteri Keuangan terkait bebas PPN untuk rumah subsidi. Serta Keputusan Menteri PUPR terkait batasan harga rumah subsidi.

"Mudah mudahan awal tahun (2023) sudah bisa terbit," ujar Herry ditemui usai acara Economic Outlook dan Prospek Sektor Perumahan Tahun 2023, Senin (19/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×