kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

REI Berharap Insentif PPN DTP Diperpanjang, Ini Sebabnya


Rabu, 13 Juli 2022 / 06:00 WIB
REI Berharap Insentif PPN DTP Diperpanjang, Ini Sebabnya

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estate Indonesia (REI) mengharapkan dukungan pemerintah di tengah kenaikan harga-harga bahan baku material bangunan.

Ada beberapa aspirasi yang REI harap dari pemerintah, salah satunya perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti selama setahun hingga periode di tahun 2023 mendatang.

“Kita mengharapkan (insentif) PPN DTP itu bisa diperpanjang, dan (perpanjangannya) jangan  diirit-irit jadi diberikan dengan short term-short term, tapi akhirnya jadi setahun, nanti masyarakat jadi bingung,” ujar  Ketua Umum REI, Totok Lusida saat dihubungi Kontan.co.id (12/7).

Baca Juga: Nusantara Almazia (NZIA) Sebut Belum Terpengaruh Kenaikan Harga Gahan Bangunan

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti. PPN DTP properti ini diperpanjang selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Besaran PPN yang ditanggung oleh pemerintah hingga akhir kuartal III 2022 nanti ialah sebesar 50% untuk penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.

Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu.

Sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP telah diberikan pada  Maret s.d. Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya (100%) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian (50%) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2-5 miliar.

Bukan tanpa alasan REI mengharapkan perpanjangan insentif PPN DTP. Totok mengungkapkan, saat ini pihak pengembang rumah tengah dihadapkan pada kenaikan harga-harga bahan bangunan. 

Baca Juga: Hadapi Kenaikan Bahan Baku Bangunan, Adhi Karya (ADHI) Pastikan Tak Revisi Target

Untuk harga besi misalnya, Totok mencatat bahwa harga material tersebut sudah naik ke level sekitar Rp 13.000 per kilogram. Sebelumnya, harga bahan material tersebut masih berada di sekitar angka Rp 6.800 per kilogram pada Desember 2021. 

Di sisi lain, porsi kontribusi bahan bangunan/material juga tidak sedikit dalam biaya produksi properti, yakni berkisar 40% menurut catatan Totok. Masalahnya opsi untuk menaikkan harga juga bukanlah pilihan yang mudah di tengah permintaan pasar yang juga terbatas di segmen menengah atas. 

Walhasil, para pengembang properti di segmen menengah atas hanya berani menaikkan harga tipis-tipis, yakni sekitar  3%-5%. Ikhtiar sisanya dilakukan dengan cara menghemat pengeluaran di berbagai pos beban seperti biaya pemasaran dan lain-lain untuk mengimbangi kenaikan harga bahan bangunan.

“Kalau kita naik sesuai (kenaikan harga) bahan material tapi nanti permintaan masyarakatnya enggak ada juga kan jadi berat buat pengembang properti,” ujar Totok.

Persoalan pada pengembangan rumah segmen subsidi kurang lebih serupa, yakni sama-sama dihimpit oleh kenaikan harga-harga bahan material bangunan. Bedanya, pengembang rumah subsidi tidak bisa seenaknya menaikkan harga jual produk lantaran adanya ketentuan batas harga dari pemerintah.

Baca Juga: Didera Kenaikan Harga Material Bangunan, Begini Strategi Bertahan Waskita Karya

Walhasil, sebagian pengembang perumahan segmen subsidi sampai mengerem pembangunan lantaran kenaikan biaya bangunan yang tidak tertutupi. Oleh karenanya, selain mengharapkan perpanjangan insentif PPN DTP, REI juga berharap aturan anyar harga baru rumah subsidi bisa segera keluar agar pengembang bisa melakukan penyesuaian harga jual produk.

“Kami mengharapkan aturan harga baru bisa terbit karena segmen rumah sederhana sudah 3 tahun tidak naik,” tandas Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×