kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Regulasi Perawatan Pasien Covid-19 Saat Endemi Perlu Diperjelas


Jumat, 27 Mei 2022 / 05:40 WIB
Regulasi Perawatan Pasien Covid-19 Saat Endemi Perlu Diperjelas

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 pada saat status pandemi Covid-19 telah menjadi endemi. Sebelumnya biaya perawatan Covid-19 seluruhnya ditanggung pemerintah.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai, jenis-jenis diagnosis yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan harus diregulasikan kembali. Misalnya saja seperti hal-hal pendukung mengenai indikasi medis, seperti testing. Perlu ada pembagian yang jelas mana yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan mana yang jadi tugas pemerintah.

Timboel juga menyebut, pembiayaan juga tak bisa dilakukan cost per day. Melainkan dalam satu paket seperti yang ada pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini.

"Nah mengenai biayanya, pemerintah harus mengkodekan INA-CBGs-nya karena biaya JKN dengan sistem paket. INA-CBGs Covid-19 akan diatur di Permenkes. Kalau Covid sudah jadi penyakit biasa, saya kira seluruhnya ditanggung JKN," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (26/5).

Ia menilai saat kondisi pengendalian Covid-19 membaik dengan status endemi, serta tak ada varian baru yang ganas. Maka pembiayaan perawatan pasien Covid-19 diperkirakan tidak terlalu besar seperti ketika pandemi.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Jadi Peserta sebelum Covid-19 jadi Endemi, Mengapa?

Pasien Covid-19 juga dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sehingga biaya tidak bertambah besar. Dengan demikian penugasan tersebut takkan membebani keuangan BPJS Kesehatan.

"Jadi menurut saya pembiayaan JKN untuk pasien covid tanpa komorbid tidak terlalu besar dan bisa ditangani FKTP, namun untuk yang punya komorbid harus dipantau. Oleh karenanya BPJS Kesehatan harus mendorong edukasi pencegahan bagi peserta dengan komorbid," imbuhnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai perlu ada pembagian yang jelas dalam penugasan tersebut. Hal ini agar beban yang diemban BPJS Kesehatan untuk pembiayaan pasien Covid-19 ketika endemi nanti tak memberatkan.

"Perlu ada pembagian mana porsi pemerintah mana BPJS. Harus membuat kebijakan pemerintah, regulasi soal pembiayaan ini harus jelas. Ya harus win win solution," kata Trubus.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemkes) Mohammad Syahril mengatakan, ketika status pandemi menjadi endemi maka kegiatan promotif, preventif dan edukasi lewat transformasi pelayanan kesehatan primer akan ditingkatkan. Hal ini bertujuan agar tak terjadi pembiayaan kesehatan di hilir yang besar oleh BPJS Kesehatan nantinya.

Hingga pada akhirnya penugasan kepada BPJS Kesehatan tersebut tak membebani keuangan yang kini tengah surplus.

"Tujuan kita sehatkan dari hulu, bagaimana usaha kesehatan masyarakat di hulu pencegahan maupun promosi kesehatan, jadi beban kuratif lebih ringan. BPJS juga berperan serta kawal kesehatan di hulu agar tak terjadi biaya di tingkat hilir. Nanti kita rumuskan saja solusi kebijakan bersamanya," kata Syahril dalam Business Talk, Kompas TV, Selasa (24/5).

Syahril menegaskan, penugasan kepada BPJS untuk biaya perawatan pasien Covid-19 saat pandemi takkan menjadi beban. Lantaran saat endemi pasien yang terinfeksi tak sebanyak saat pandemi. Jika dalam kondisi tertentu situasi kembali outbreak maka otomatis kebijakan pembiayaan akan kembali kepada pemerintah atas dasar kondisi kegawatdaruratan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan diri untuk melaksanakan penugasan tersebut. BPJS Kesehatan tengah menyiapkan skema dan hitungan daripada rencana penugasan tersebut.

Rencananya sistem yang akan digunakan untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19, tak berdasarkan cost per day. Ia menyebut penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien seperti pada skema JKN.

"Kita siapkan, BPJS akan bekerja sebaik-baiknya menyiapkan diri. Kami sudah membuat satu skenario, bagaimana langkah-langkah, strategi itungan-itungan termasuk persiapan apa yang harus dilakukan," kata Ali Ghufron.

Namun, satu yang digarisbawahi Ali ialah, yang ditanggung biaya perawatannya ketika terinfeksi Covid-19 saat endemi adalah yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Terdapat beberapa strategi BPJS Kesehatan agar pembiayaan perawatan pasien Covid-19 tak jadi beban keuangan pihaknya. Diantaranya, peningkatan pelayanan FKTP.

Kemudian bersama dengan Kementerian Kesehatan melakukan transformasi layanan kesehatan primer dengan memperkuat upaya promosi preventif termasuk di dalamnya skrining. Serta pemanfaatan konsultasi online atau telemedicine.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bersiap Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Saat Endemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×